Kades pakai dana bansos untuk sewa PSK (Instagram/@smart.gram)

NEWS

Nekat Pakai Dana Bansos Covid-19 Buat Sewa PSK, Kades di Palembang Pasrah Divonis 8 Tahun

Rabu 28 Apr 2021, 17:13 WIB

PALEMBANG.POSKOTA.CO.ID - Kepala Desa (kades) Sukowarno, pasrah usai divonis 8 tahun oleh Majelis Hakim Tipikor Palembang, Sumatera Selatan.

Selain divonis 8 tahun, kades bernama Askari tersebut didenda uang tunai senilai Rp 187 juta.

Askari terbukti nekat menggelapkan bansos Covid-19 untuk judi dan menyewa wanita PSK idamannya.

Terkait hal itu, Ketua Majelis Hakim Sahlan Effendi, mengatakan terbukti tidak menunaikan sisa pembayaran dana Covid-19 untuk 156 keluarga.

“Terdakwa terbukti menggunakan dana tersebut untuk bermain judi, menyewa PSK, dan membayar uang muka mobil wanita simpanannya,” kata Sahlan.

Menurut keterangan Instagram @smart.gram, vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lubuklinggau yang menuntut terdakwa dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Terkait unggahan informasi tersebut, warganet geram dan kecewa atas tingkah laku kades tersebut.

 

"Bukanya kalo korup dana bantuan bakal dihukum mati?," @tiara_novita_rani.

"Ini baru greget," @jefri_tmvn.

"Kok ga tembak mati aja ?," @ardiyansyahputra30. (cr09)

Tags:
kepala desaDana Covid-19menyewa wanita PSKTerkait Bansos Covid-19Ketua Majelis Hakim Sahlan Effendi

Administrator

Reporter

Administrator

Editor