TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Masjid Jami Kalipasir merupakan masjid tertua di Kota Tangerang, Banten.
Mesjid yang berada di Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, tepatnya di tepi sungai Cisadane ini diketahui telah berusia 445 tahun dan berdiri di sekitar pemukiman warga.
Penasehat DKM Masjid Kalipasir, Achmad Sjairodji (71) mengatakan, dirinya tidak mengetahui siapa yang meresmikan mesjid tersebut.
Namun dirinya menuturkan masjid tersebut ditetapkan berdiri pada tahun 1576 oleh Tobari Ashajili, seorang ulama di Kota Tangerang sekaligus pemilik pesantren di Periuk, Kota Tangerang.
"Penetapan berdirinya masjid tahun 1576. Oleh siapa? Enggak ada penjelasan. Tapi yang menentukan ulama juga, KH Tobari Ashajili, dia memiliki ilmu hikmah dan falak," ungkap Sjairodji, Minggu (25/4/2021).
Dirinya mengatakan, menurut pengetahuannya, masjid ada berawal dari kedatangan Ki Tengger Jati dari kerajaan Galuh Kawali pada tahun 1412.
"Mereka datang kemari dengan tujuan untuk syiar Islam. Yang sebelumnya, Ki Tengger Jati itu mempelajari ilmu agama dari seorang guru, yang bernama Syekh Syubakir," katanya.
Setelah menjalankan Syiar Islam, Ki Tengger Jati meninggalkan kerajaannya menuju Tangerang yang dulunya masih merupakan hutan.
"Kemudian membuat gubuk kecil, tempat tinggal mereka dan tempat ibadah mereka di sini. Kurun waktu empat tahun 1416 semakin diperbesar tempat ibadahnya," jelasnya.
Sjairodji mengatakan alasan diperbesar tempat ibadah tersebut lantaran lokasinya yang berdekatan dengan sungai Cisadane yang dulunya merupakan jalur transportasi.
Karena banyak orang singgah dan menetap di masjid itu sehingga membuatnya kembali diperbesar.
"Kenapa diperbesar? Ini pengaruh sungai Cisadane, dulu namanya sungai Cipamungkas. Ini (Sungai Cisasane) merupakan jalur transportasi," imbuhnya.
Tak ada yang tahu pasti kapan gubuk singgah itu berubah menjadi masjid. Namun, ada satu literasi yang mengatakan bahwa masjid berdiri pada tahun 1576. Kemudian oleh pemerintah setempat dijadikan bangunan cagar budaya pada tahun 2011, berdasarkan surat keputusan dari Wali Kota Tangerang. (toga)