JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Baru-baru ini terjadi aksi perundungan (bullying) terhadap bocah laki-laki berusia 10 tahun di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Semula banyak yang geram dengan aksi sang pelaku karena dianggap terlalu berlebihan dalam melakukan bercandaan Bersama sang anak. Banyak yang menuntut agar pelaku bisa segera diadili.
Namun, kasus tersebut justru berakhir damai. Pihak keluarga telah melakukan mediasi dengan pelaku yang pada akhirnya keduanya sepakat untuk berdamai dan tidak membawa permasalahan ini ke ranah hukum.
Padahal, seharusnya jika dibawa ke ranah hokum sang pelaku bisa dijerat pidana paling lama 3 tahun, 6 bulan dan/atau membayar denda sebanyak Rp72 juta.
Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ("UU 35/2014") telah mengatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Bagi orang yang melanggar peraturan tersebut maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 Juta.
Mengutip laman Hukum Online, berikut selengkapnya bunyi Pasal 80 jo. Pasal 76C UU 35/2014:
Pasal 80 UU 35/2014:
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.
Pasal 76C UU 35/2014:
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak. (cr03)