Ilustrasi mudik. (Fernando Toga) 

Kriminal

Siap-Siap Satlantas Polres Tangsel Akan Berikan Sanksi Kepada Pemudik yang Masih Nekat, Berikut Lokasi Penyekatan Titik-Titik Jalan

Rabu 21 Apr 2021, 22:09 WIB

TANGSEL, POSKOTA.CO.ID - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan, akan melakukan penyekatan di titik-titik jalan yang bakal dilintasi jalur pemudik.

Penyekatan tersebut menindaklanjuti penetapan pemerintah melarang mudik lebaran Idul Fitri 1442 H tahun 2021.

"Kami bersama Dir Lantas Polda Metro Jaya sudah melalukan peninjauan titik penyekatan yang dilalui jalur pemudik," ujar Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Bayu Marfiando saat dikonfirmasi Poskota.co.id, Rabu (21/4/2021).

Bayu menuturkan, ada dua titik penyekatan yang akan dilakukan, yakni di Pos Polisi (Pospol) Bitung dan gate tol Bitung yang mengarah ke Serang. 

Dia melanjutkan, penyekatan sebagai tindaklanjut pemerintah ini akan dilakukan mulai 6 Mei sampai 17 Mei.

"Kegiatan penyekatan dilakukan guna menindak lanjuti anjuran pemerintah kepada masyarakat untuk tidak mudik. Untuk itu saya harap masyarakat bisa patuh," terangnya.

Bayu menegaskan, pihaknya tidak segan memberikan sanksi jika  saat dilakukan penyekatan terdapat pemudik yang masih nekat.

"Kami akan memberikan sanksi yang sudah ditentukan," sebutnya.

Selain membuat titik penyekatan arus mudik.

Satlantas Polres Tangsel juga membuat check point atau pos pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442.

"Ada enam check point di wilayah hukum Polres Tangsel yakni di Muncul, Viktor, Pool Kramat Jati Pamulang, BCA Bintaro, Gading Serpong dan Islamic Village Kelapa Dua," tandasnya. 

Sekadar informasi, Pemerintah sudah menetapkan larangan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H.

Seperti di tahun lalu, pemerintah bersama Polri-TNI melakukan penyekatan di titik-titik jalan yang menjadi jalur pemudik. (ridsha vimanda nasution/kontributor)

Tags:
poskota.co.idposkotanews.comLarangan-mudikPolres TangselTNIPolri

Administrator

Reporter

Administrator

Editor