JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan aturan baru terkait larangan mudik Lebaran 2021.
Hal itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan.
Penetapan masa larangan mudik lebaran ini tentu membuat Sebagian masyarakat yang berencana pergi lebih awal atau justru berangkat usai masa peniadaan mudik.
Sesuai dengan aturan baru, ada sejumlah hal yang harus dicatat pelaku perjalanan transportasi darat bagi masyarakat yang tetap ngotot mudik, sebelum atau sesudah masa peniadaan mudik Lebaran 2021.
Berikut syarat yang harus disiapkan untuk mudik:
- Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai persyaratan untuk melanjutkan perjalanan. Sampel tes PCR atau Rapid Tes harus diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Akan ada tes acak menggunakan GeNose C19 di sejumlah Rest Area. Jadi apabila tidak memiliki bukti tes antigen, bisa menggunakannya sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
- Peniadaan mudik kali ini ada pengecualian, yakni bagi kendaraan pelayanan distribusi logistic dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk keperluan nonmudik.
- Pekerja yang melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan anggota keluarga meninggal, ibu hamil, dengan tetap wajib dilengkapi keterangan dari kepala desa/lurah setempat dan dokumen kesehatan.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan aturan pelarangan mudik lebaran sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, namun kini diperpanjang menjadi 22 April – 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik 18 Mei – 24 Mei 2021.