Oknum pegawai KPK curi emas ( Twitter/@KPK_RI)

Kriminal

Pegawai KPK Curi Barang Bukti Hasil Korupsi Belum Ditetapkan Tersangka

Rabu 21 Apr 2021, 16:23 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Oknum pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGAS yang mencuri barang bukti hasil korupsi emas 1,9 kilogram belum ditetapkan tersangka oleh Polres Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2021).

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan, pihakya belum menetapkan tersangka kasus pegawai KPK.

“Belum, belum ditetapkan tersangka, masih penyidikan,” kata AKBP Jimmy, dikonfrimasi, Rabu (21/4/2021).

Ia juga menambahkan pihaknya masih mendalami dengan keterangan saksi-saksi. “Masih periksa saksi-saksi dan kamera pengawas CCTV karena yang mengetahui kejadiannya dari saksi,” terangnya.

Menurutnya, pasal yang disangkakan terhadap pelaku Pasal 362 KUHP tentan pencurian. “Ya sementara kami sangkakan Pasal 362 KUHP,” kata kasat reskrim.

Sebelumnya, pegawai KPK dipecat secara tidak hormat usai kedapatan mencuri 1,9 kg emas barang bukti kasus korupsi.

Ia juga menghadapi jeratan pidana dengan delik pencurian, Kamis (8/4/2021). Dalam kasusnya, IGAS mencuri empat emas batangan seberat 1,9 kg yang merupakan barang bukti kasus korupsi di perkara eks pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo.

Emas itu dicuri dan digadaikan untuk membayar utang. Sebab, IGAS terlilit utang karena bisnis tak jelas. Sebagian emas digadaikan IGAS dengan nilai Rp900 juta, sisanya disimpan.

Pencurian tersebut terjadi pada Januari 2020 secara bertahap. Akhirnya, pada Maret 2021, emas itu berhasil ditebus dengan menjual tanah warisan IGAS di Bali. Namun, IGAS tetap diproses secara hukum. (adji)

Tags:
Pegawai KPKCuri Barang Bukti Hasil KorupsiBelum Ditetapkan Tersangkaposkota.co.id

Novriadji Wibowo

Reporter

Administrator

Editor