ADVERTISEMENT

Penyidik KPK Peras Wali Kota Tanjungbalai, Pakar Hukum Sebut Senjata Makan Tuan: Dan Ini Alarm Buat Pimpinannya!

Jumat, 23 April 2021 19:23 WIB

Share
Azmi Syahputra. (foto: ist)
Azmi Syahputra. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia  (Alpha) Dr. Azmi Syahputra mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  berada pada titik nadir batas kepercayaan publik. 

Hal itu menyusul adanya dugaan pemerasan yang dilakukan penyidik KPK dari Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stefanus Robin Pattaju diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Hal ini terkait perkara suap jual jabatan di pemerintahan Kota Tanjungbalai 2019 lalu.

"KPK belum menentukan tersangkanya, malah keburu KPK sendiri mentersangkakan penyidiknya. Mengamankan perkara kok malah dirinya diamankan. Ini senjata makan tuan," kata pakar hukum dari Universitas Bung Karbo (UBK) ini, Jumat (23/4/2021).

Azmi mengatakan, patriotisme KPK runtuh setelah belakangan kerap diwarnai perilaku problematika di tubuh organisasinya sendiri.

"Mulai dari pencurian barang bukti emas, gagal menggeledah, belum berhasil  meringkus buronan Harun Masiku, hilangnya nama politisi dalam surat dakwaan,  terakhir adanya dugaan oknum penyidik jadi makelar kasus sekaligus pemerasan kepada kepala daerah," urai Azmi.

Azmi menilai, ini suatu ironi dan menambah catatan dalam sejarah buruk KPK, kala seorang penyidik jatuh terbalik jadi tersangka. 

"Di mana penyidik sudah tidak lagi menjaga citra, harkat dan martabat KPK. Tetapi demikianlah adanya KPK saat ini menjadi tidak terarah, kurang solid, personel di dalamnya sedang berhadap-hadapan dengan masalah yang dibuatnya sendiri," tegas Azmi.

Azmi mengatakan, penyidik  ini jelas melanggar kode etik sebagaimana peraturan Dewan Pengawas Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK dan melanggar hukum Pidana.

"Jadi tidak hanya sidang etik yang diterapkan pada pelaku namun harus dihukum secara pidana ancamannya bagi pelaku wajib ancaman maksimal," ucapnya.

Azmi menyebut sudah ada larangan tegas bagi penyidik untuk tidak melakukan hubungan langsung atau tidak langsung atas sebuah perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT