JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aparat Penegak Hukum menyalahgunakan jabatannya sebagai penegak hukum. Oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polri, AKP SR diciduk Mabes Polri dan KPK lantaran diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara.
"Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK AKP SR hari Selasa (20/4/2021)," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Rabu (21/4/2021).
Menurut Sambo bahwa SR telah diamankan di Div Propam Polri. Penyidikan terhadap kasus tersebut, lanjut Sambo, akan dilanjutkan oleh KPK. Namun, KPK bakal tetap berkoordinasi dengan Propam.
"Selanjutnya, penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh KPK, namun demikian tetap berkoordinasi dengan Propam Polri," tambah Sambo.
Sebelumnya, KPK menyelidiki dugaan pemerasan yang dilakukan salah satu penyidiknya terhadap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. KPK memastikan proses hukum terhadap penyidik yang berasal dari Polri ini.
SR diduga meminta uang Rp1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai H M Syahrizal dengan janji akan menghentikan penyidikan kasusnya.
Adapun tujuan permintaan tersebut yakni agar KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai pada 2019. (adji)