Kejati Banten Tetapkan UPTD Samsat Malingping Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan

Kamis 22 Apr 2021, 15:01 WIB
Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana saat memberikan keterangan pers. (foto: rahmat haryono)

Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana saat memberikan keterangan pers. (foto: rahmat haryono)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan kepala UPTD Samsat Kecamatan Malingping inisial S sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan kantor Samsat pada tahun anggaran 2019 seluas 6.400 meter persegi.

Penetapan tersangka S ini hasil kerjasama Kejati Banten bersama Kejari Kabupaten Lebak.

Dari proses penyelidikan dan pulbaket dan seterusnya dan kami dari Kejati juga sudah melakukan ekspos dan sudah menemukan dua alat bukti yang cukup unik ditingkatkan ke tahap penyidikan perkara ini. 

"Modus yang dilakukan S ini, ia membeli dahulu lahan itu dari si pemiliknya sebesar Rp100 ribu permeter, kemudian si pemiliknya menjual ke negara dengan harga Rp500 ribu permeter. Tapi kepemilikannya masih tetap atas nama si pemilik pertama," jelas Kepala Kejati Banten Asep Mulyana saat konferensi pers di kantor Kejati Banten, Kamis (22/4/2021).

Dari modus ini, lanjut Asep, ada selisih Rp400 ribu yang menjadi keuntungan si S dari pembelian yang dilakukan oleh negara.

"Ini yang disebut sebagai coraption by desain. Korupsi yang sudah direncanakan. Sebagai kepala UPTD dan sekretaris pengadaan, ia mengetahui bahwa di lokasi itu akan dibangun kantor Samsat, makanya ia beli terlebih dahulu lahannya. Total ada tiga sertifikat pemilik lahan yang dibeli S," ucapnya.

Proses pengadaan lahan ini terjadi pada tahun anggaran 2019.

Atas kejadian ini, Asep melanjutkan, pihaknya masih menghitung besaran kerugian negara yang ditanggung.

Namun yang pasti, masih akan ada tersangka lainnya dari kasus ini.

"Kemungkinan akan ada tersangka baru. Nanti kita lihat dulu, karena kami tidak mau berandai-andai penetapan tersangka atau pihak-pihak yang dijatuhkan pidana tentu dengan alat bukti yang cukup," ungkapnya.

Menurut Asep, pihaknya tentu akan bertindak profesional, normatif sesuai dengan prosedur hukum acara yang diatur dalam undang-undang. 

Berita Terkait

News Update