Mendagri Muhammad Tito Karnavian di acara Musrenbang Penyusunan RKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2022. (ist)

NEWS

Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Instruksi Perpanjangan PPKM Mikro, Berikut Isinya

Selasa 20 Apr 2021, 12:49 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terbitkan Instruksi terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Instruksi tersebut diterbitkan sehubungan dengan perpanjangan PPKM Mikro, yang diperpanjang hingga Kamis, (3/5/2021).

Menurut keterangan Tito, dalam aturan tersebut menyebutkan PPKM Mikro berlaku di 25 provinsi.

Diantaranya DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan.

Kemudian Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Papua, Sumatra Barat, Jambi, Lampung, Kalimantan Barat dan Kepulauan Bangka Belitung.

Berikut adalah 8 instruksi yang dikeluarkan oleh Mendagri Tito Karnavian:

1. Membatasi tempat kerja dengan menerapkan work from home sebesar 50 persen dari work from office 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring dan luring atau tatap muka. Untuk perguruan tinggi atau akademi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Perda dan Perkada dengan prokes secara lebih ketat.

3. Sektor esensial dibuka 100 persen seperti kesehatan bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi  keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, Industri strategis pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu hingga kebutuhan sehari-hari masyarakat.

4. Kegiatan di rumah makan atau restauran sebesar 50 persen. Adapun, pesan antar tetap diizinkan sesuai jam operasional restaurant. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai pukul 21.00.

5. Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.

6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan prokes ketat.

7. Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembebasan kapasitas maksimal 25 persen dengan prokes ketat.

8.Transportasi umum akan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional. Di sisi lain, Inmendagri juga mengatur perihal pemantauan dan pengendalian serta evaluasi untuk mencegah penularan selama Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah. (cr09)

Tags:
Instruksi yang dikeluarkan oleh Mendagri Tito KarnavianHari Raya IdulfitriPPKM Mikro berlaku di 25 provinsiprotokol kesehatan

Reporter

Administrator

Editor