Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Masih Fluktuatif, PPKM Diperpanjang hingga 17 Mei 2021

Selasa 04 Mei 2021, 11:42 WIB
Kepala Dinas Kesehatan DKI, Widyastuti. (foto: ist)

Kepala Dinas Kesehatan DKI, Widyastuti. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 17 Mei 2021.

Keputusan tersebut diambil Gubernur Anies Baswedan melalui Kepgub DKI Jakarta Nomor 558 Tahun 2021, guna mengantisipasi lonjakan kasus aktif Covid-19 menjelang dan pascalebaran Idulfitri 1442 Hijriah.

"Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dalam dua minggu terakhir terdapat peningkatan kasus aktif yang fluktuatif," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/5/2021).

Menurutnya, bahwa per 19 April 2021 terdapat 6.884 kasus aktif dan ada kenaikan menjadi 7.020 kasus aktif pada 3 Mei. Meski begitu, situasi masih terkendali, karena ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU di Jakarta masih mencukupi.

"Per tanggal 18 April jumlah kapasitas tempat tidur isolasi sebanyak 7.087 unit dan terisi 2 691 atau 38%, sedangkan pada 3 Mei jumlah tempat tidur 6.735 dan terisi 2.385 atau terisi 35%," paparnya.

Sedangkan, untuk jumlah kapasitas ketersediaan ICU pada 18 April yakni 1.056 dan terisi 500 pasien atau 47%, kemudian pada 3 Mei jumlah kapasitas ICU ada 1.027 dan terisi 425 atau terisi 41%. 

"Masing masing ada penurunan 3% di tempat tidur Isolasi dan 6% untuk ICU, sehingga bisa dialihkan untuk pasien non Covid-19," ujar Widyastuti.

Ia pun kembali mengingatkan masyarakat agar disiplin protokol kesehatan, terutama saat minggu akhir Ramadan hingga menjelang Idulfitri.

"Semoga warga Jakarta tetap mematuhi 3M termasuk menghindari kerumunan dan menghindari mobilisasi sangat penting. Kami juga ingin kolaborasi di setiap lapisan masyarakat harus solid, untuk menekan angka penyebaran ini," pungkasnya. (deny)

Berita Terkait
News Update