JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai tanggal 20 April hingga 3 Mei 2021.
"Dalam perpanjangan PPKM Mikro ini terdapat tambahan lima provinsi yang juga ikut menerapkannya yakni, Sumatera Barat, Jambi, Bangka Belitung, Lampung dan Kalimantan Barat," kata Juru Bicara Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangannya dari Graha BNPB Jakarta, Selasa sore (20/4/2021) yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden.
Ia menambahkan dengan adanya penambahan lima provinsi tersebut, maka ada 25 provinsi di Indonesia yang memberlakukan PPKM mikro saat ini.
Wiku menjelaskan perpanjangan PPKM Mikro ini berdasarkan instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021.
Melalui Inmendagri ini dapat mengoptimalkan Posko Covid-19 untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
"Saya minta kepada Pemerintah Daerah untuk segera menindaklanjuti Inmendagri ini, dan mengkordinasikan dengan pemangku kepentingan di wilayah masing-masing," harap Wiku.
Dengan begitu, menurut Wiku, penerapan PPKM Mikro ini akan berjalan efektif dan mampu menekan penyebaran Covid-19. (johara)