Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PPKM Mikro Hingga 3 Mei 2021, Berikut Aturan Barunya

Selasa 20 Apr 2021, 20:51 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (foto: poskota/cahyono)

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (foto: poskota/cahyono)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di DKI Jakarta , hingga tanggal 3 Mei 2021.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria pun menjelaskan, tidak ada aturan yang berubah dari sebelumnya, kecuali penambahan jam operasional dari restoran cafe maupun rumah-rumah makan.

"Untuk restoran, cafe yaitu sampai jam 10.30 atau 22.30. Kemudian untuk sahur dari jam 2-4.30. Itu saja, yang lainnya sama seperti yang sebelumnya. Kapasitas tetap 50 persen," tegasnya, Selasa (20/4/2021).

Bersamaan dengan bulan Ramadan, maka pelaksanaan ibadah tarawih di tempat-tempat ibadah diperbolehkan. Tapi, tidak diperkenankan buka puasa atau sahur bersama atau Sahur On The Road (SOTR).

"Semuanya kita minta tetap meningkatkan disiplin 3M. Terus tingkatkan vaksinasi. Warga tidak khawatir tidak usah takut. Ini vaksinasi aman, halal tidak juga membatalkan puasa," ucapnya. 

Dikatakannya, bahwa meski pandemi di Indonesia khususnya di Jakarta telah terkendali, namun masyarakat tetap tidak boleh lengah. 

"Kita lihat di berbagai media kita melihat langsung di banyak negara terjadi peningkatan signifikan negara-negara yang sebelumnya sudah turun, dan terjadi peningkatan signifikan kembali," terangnya.

Riza pun mengajak kepada masyarakat tetap menjaga disiplin protokol kesehatan dengan baik agar tidak terjadi peningkatan kembali. Adanya penurunan kasus aktif, harus diikuti dengan peningkatan  disiplin  dan bukan malah pelonggaran. 

Berita Terkait
News Update