JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - DKI Jakarta kembali memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro selama dua pekan sejak tanggal 20 April - 3 Mei 2021.
Keputusan perpanjangan PPKM Mikro ini, tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 478 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 22 Tahun 2021.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti dalam siaran persnya mengatakan, bahwa pandemi berangsur terkendali, namun sejak dua pekan terakhir ada peningkatan kasus aktif yang fluktuatif.
"Yang mana pada tanggal 5 April terdapat 6.075 kasus aktif dan meningkat menjadi 6.924 kasus aktif," ujarnya, Selasa (20/4/2021).
Dengan adanya peningkatan tersebut, Widyastuti pun memperingati akan pentingnya warga disiplin protokol kesehatan, terlebih Ramadan kali ini Pemprov DKI telah memperbolehkan peribadatan di rumah ibadah, meskipun kapasitasnya dibatasi 50%.
"Ini mulai meningkat lagi. Saya ingatkan warga DKI bahwa 3M termasuk menghindari kerumunan dan menghindari mobilisasi sangat penting. Karena, pengalaman kita tahun lalu dan akhir minggu ini, menunjukkan aktivitas penduduk sudah meningkat," ujarnya.
Meski demikian, kasus Covid-19 di DKI masih dapat terkendali melihat ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU di Jakarta masih mencukupi karena persentasenya menunjukkan penurunan.
"Tak hanya itu, pengendalian pandemi di Ibu Kota juga dibarengi dengan vaksinasi yang konsiten dikerjakan," ungkapnya. (deny)