JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta melalui Gubernur Anies Baswedan resmi perpanjang PPKM Mikro.
Perpanjangan PPKM Mikro tersebut masuk dalam Keputusan Gubernur Nomor 48 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 22 Tahun 2021.
Untuk diketahui, perpanjangan PPKM Mikro itu diperpanjang hingga 3 Mei 2021.
Terkait perpanjangan PPKM Mikro itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap kasus penyebaran Covid-19 semakin menurun.
"Kemenangan melawan pandemi ini sudah di depan mata. Namun, saya ingatkan, kita belum menang sekarang. Jadi mari ambil tanggung jawab untuk bersama mewujudkan kemenangan tersebut dengan disiplin 3M," ungkap Anies Baswedan, Selasa (20/4/2021).
Selain itu, Anies juga berharap agar di bulan Ramadan tahun ini masyarakat masih tetap menjaga protokol kesehatan dalam kegiatan ibadah.
"Jika melihat rumah ibadah tersebut sudah terisi 50 persen, maka sebaiknya beribadah di rumah untuk mencegah resiko keterpaparan," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah melonggarkan sejumlah aturan PPKM Mikro selama bulan puasa dibanding Ramadan tahun lalu.
Alasan Anies melonggarkan sejumlah aturan PPKM Mikro karena belakangan ini kasus Covid-19 terlihat cukup terkendali.
“Ramadhan kali ini adalah kali kedua kita menjalani dalam situasi Covid -19. Ahamdulillah situasi saat ini cukup terkendali, fasilitas kesehatan kita tidak sedang dalam over kapasitas. Kasus aktif di Jakarta relatif landai di kisaran 6 – 7 ribu kasus aktif, dari beberapa bulan sebelumnya mencapai 26 ribu kasus aktif,” ucap Anies, Selasa (13/4/2021). (cr09)