Kasus penganiayaan berakhir damai. (adji)

Kriminal

Pejabat Imigrasi Dianiaya di Kafe Jaksel, Berakhir Damai 

Jumat 16 Apr 2021, 23:39 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pejabat Imigrasi diduga menjadi korban penganiayaan saat berkunjung ke sebuah kafe di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan.

Polisi turun tangan lakukan penyelidikan.

Terkait pelaporan penganiayaan ke Polisi tersebut, sang korban, Tembang Prabu menjelaskan bahwa dirinya telah berdamai dengan terduga WA dan sepakat mencabut laporan ke Polisi.

"Saya sudah mencabut laporan saya ke Polda Metro Jaya malam ini juga," kata Prabu kepada wartawan Jumat (16/4/2021) malam. 

Tembang menambahkan, bahwa keduanya telah sepakat berdamai dan menempuh secara kekeluargaan. 

"Jadi pertemuan dengan WA malam ini, saya sepakat bahwa tidak melanjutkan kasus ke Polisi, dan mencabut laporan yang dilayangkan oleh saya beberapa hari yang lalu ke Polda Metro Jaya, " ungkap Tembang Putra Prabu.

Sebelumnya Korban berusia 25 tahun ini melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya.

Laporan terdaftar dengan nomor: LP/1865/IV/ YAN.2.5/2021/ SPKT PMJ Tanggal 7 April 2021.

Terlapornya adalah WA sesama Pejabat Imigrasi.

Berdasarkan informasi yang diterima, perseteruan antara korban dengan WA terjadi tiga bulan lalu.

Entah apa pemicunya, WA disebut mengancam korban.

Singkat cerita, antara korban dengan terduga pelaku akhirnya bertemu di sebuah kafe kawasan Jakarta Selatan.

Saat itu, terduga pelaku menghina dan menganiaya tanpa ada perlawanan dari korban.

Akibat penganiayaan, korban mengalami luka memar di bagian wajah dan kepala.

Terkait hal itu, korban pun telah membuat laporan polisi.

Korban turut melampirkan bukti visum.

Laporan korban dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Selasa, 13 April 2021 lalu.

"Iya laporan sudah masuk, sedang kami pelajari dahulu. Kita selidiki," kata dia.

Yusri menyampaikan, penyidik akan menelaah laporan berdasarkan bukti-bukti yang dilampirkan oleh pelapor.

Rencananya pelapor akan dimintai klarifikasi.

"Nanti kami panggil pelapor untuk dimintai klarifikasi," katanya.

Dalam laporannya, WA dipersangkakan dengan Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 351 tentang Penganiayaan. (adji)

Tags:
poskota.co.idposkotanews.comPenganiayaanOknum Pejabat Imigrasiberakhir damai

Novriadji Wibowo

Reporter

Administrator

Editor