ADVERTISEMENT

Kebijakan Baru, Imigrasi Tolak Masuk Orang Asing ke Indonesia dari Perjalanan Wilayah India

Sabtu, 24 April 2021 20:35 WIB

Share
Suasana terminal internasional Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (Ist)
Suasana terminal internasional Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan kebijakan menolak masuk orang asing perjalanan dari Wilayah India. 

Kebijakan itu menyikapi dinamika terbaru lonjakan kasus harian virus Covid-19 di India. Kebijakan berlaku mulai Sabtu (24/4/2021). 

"Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi Warga Negara India," ujar Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting dikonfirmasi, Sabtu (24/4) malam.

Dijelaskannya, penolakan masuk berlaku bagi seluruh orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia. 

Penolakan masuk tidak berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia.

"Namun, Pemerintah Indonesia membatasi pintu masuknya di beberapa Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) saja," sebutnya. 

Jhoni lalu merinci pintu masuk bagi WNI tersebut yang akan pulang ke Indonesia hanya melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) sebagai berikut:

1. Bandar Udara Soekarno-Hatta di Tangerang;

2. Bandar Udara Juanda di Surabaya;

3. Bandar Udara Kualanamu di Medan;

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT