Hanya Menjadi Lintasan Arus Kendaraan, Pemkot Bekasi Tak Berlakukan SIKM
Senin, 12 April 2021 11:34 WIB
Share
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (dok/akhmad nursyeha)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID –  Hanya menjadi lintasan arus kendaraan dari Jakarta menuju Kabupaten Bekasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tidak memberlakukan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

"Tidak ada pemeriksaan SIKM, ataupun penyekatan terkait larangan mudik," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dalam keterangan resmi yang diterima Pos Kota, Senin (12/4/2021).

Meskipun begitu, Pemerintah Kota Bekasi akan memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tetap berada di Kota Bekasi.

Surat Edaran (SE) larangan mudik bagi ASN juga dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor 08 Tahun 2021. ASN untuk tidak mudik atau keluar daerah dengan kepentingan tidak mendesak.

Isi surat edaran itu, ASN dikecualikan dengan catatan perjalanan dinas yang bersifat penting dengan surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat eselon dua.

"Ada pengecualian dengan alasan mendesak,” tambahnya.

Sebelumnya, Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk mudik menggunakan moda transportasi darat, laut, dan udara. Ketentuan ini juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan pemerintah untuk melarang warganya mudik ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah.

Hal itu dilakukan sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan suci ramadan, periode peniadaan mudik mulai 6 sampai 17 Mei 2021.

Dikecualikan bagi dua jenis perjalanan, yakni keperluan mendesak seperti bekerja, perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal, dan ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga. Kedua, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Halaman
1 2