ADVERTISEMENT

Pemprov DKI Jakarta Terapkan SIKM Bagi Pelaku Perjalanan Larangan Mudik, Berikut Cara Pembuatannya

Senin, 3 Mei 2021 14:32 WIB

Share
Karikatur Mudik Dilarang. (kartunis: poskota/ucha
Karikatur Mudik Dilarang. (kartunis: poskota/ucha

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta, memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi pelaku perjalanan saat priode 6 -17 Mei 2021 terkait larangan mudik Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.

Aturan tentang SIKM ini bakal diatur dalam bentuk Keputusan Gubernur (Kepgub).

Berdasarkan keterangan, aturan tersebut akan dikeluarkan pada Senin (3/5/202).

"Insyaallah hari ini akan dikeluarkan kepgubnya oleh Pak Gub," ucap Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, Senin (3/5/2021).

Dijelaskan Riza, bahwa berdasarkan aturan prosedur pengajuan SIKM dilakukan melalui online terlebih dulu, melalui aplikasi Jakevo di https://jakevo.jakarta.go.id/.

Dalam aplikasi tersebut, pemohon wajib mengisi keperluan keluar masuk Jakarta, serta melampirkan identitas.

Lalu, data yang telah dimasukkan Jakevo, akan diverifikasi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kelurahan.

Bila sudah terverifikasi, pihak kelurahan akan mengirim pemberitahuan tersebut kepada surel pemohon.

"SIKM kita secara umum sama seperti yang sebelumnya kita berlakukan tahun lalu. perbedaannya, verifikasi berkas itu dilakukan di tingkat Kelurahan," papar dia. 

"Dari sebelumnya tingkat provinsi, sekarang kita di tingkat kelurahan supaya lebih cepat, lebih mudah, dan lebih valid, karena bisa langsung ditemui di rumah masing-masing," kata Riza menyambungkan. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT