ADVERTISEMENT

Pemprov DKI Berlakukan SIKM Saat Larangan Mudik, Berikut Kriteria Warga yang Diperbolehkan Bepergian

Selasa, 27 April 2021 19:54 WIB

Share
Suasana Stasiun Pasar Senen Jakpus di hari kedua penerapan pengetatan aturan larangan mudik. (cr05)
Suasana Stasiun Pasar Senen Jakpus di hari kedua penerapan pengetatan aturan larangan mudik. (cr05)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Pemprov DKI Jakarta, resmi memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk melakukan perjalanan pada saat pelarangan mudik Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, tepatnya mulai 6  - 17 Mei 2021.

Penerapan SIKM tersebut, pun dijelaskan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo. "DKI melaksanakan SIKM," terangnya, Selasa (27/4/2021).
 
Menurutnya, dalam pelaksanaannya Pemprov DKI tetap berpedoman pada Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 .
 

Sebagaimana SE Satgas Covid-19 Nomor 13/2021 bahwa, ada diatur pelaku perjalanan di masa larangan mudik dibagi menjadi empat kriteria yang diperbolehkan keluar masuk. Dan ada empat kriteria yang boleh melakukan pengurusan. 

Keempat kriteria tersebut, yakni; Pertama, PNS/ pegawai BUMN, BUMN , TNI dan Polri dengan melampirkan surat keterangan izin dari pejabat setingkat eselon II. Kedua, bagi pegawai swasta melampirkan surat keterangan izin dari pimpinan perusahaan. 
 
Ketiga, pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan . Terakhir, bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan.
 

SIKM bagi pelaku perjalanan bisa diajukan apabila bagi PNS dan karyawan swasta melakukan perjalanan dinas atau bisnis.

Sedangkan untuk masyarakat umum dengan pekerjaan informal bisa mengajukan SIKM untuk perjalanan kedukaan, atau menjenguk kerabat yang melahirkan atau alasan kesehatan lainnya.

"Misalnya suami kerja di Jabodetabek, istri tinggal di Jawa (luar Jabodetabek), tentu itu diperbolehkan," jelasnya Syafrin.

ADVERTISEMENT

Reporter: Deni Zainudin
Editor: Guruh Nara Persada
Contributor: -
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT