ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Berlakukan SIKM Saat Larangan Mudik, Berikut Kriteria Warga yang Diperbolehkan Bepergian
Selasa, 27 April 2021 19:54 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta, resmi memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk melakukan perjalanan pada saat pelarangan mudik Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, tepatnya mulai 6 - 17 Mei 2021.
Sebagaimana SE Satgas Covid-19 Nomor 13/2021 bahwa, ada diatur pelaku perjalanan di masa larangan mudik dibagi menjadi empat kriteria yang diperbolehkan keluar masuk. Dan ada empat kriteria yang boleh melakukan pengurusan.
SIKM bagi pelaku perjalanan bisa diajukan apabila bagi PNS dan karyawan swasta melakukan perjalanan dinas atau bisnis.
"Misalnya suami kerja di Jabodetabek, istri tinggal di Jawa (luar Jabodetabek), tentu itu diperbolehkan," jelasnya Syafrin.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT