SERANG, POSKOTA.CO.ID - Neneng Nurhasanah, anak mantan Ketua DPRD Kabupaten Serang periode 2004-2009 menjadi tersangka korupsi penyimpangan dana kas Perusahaan Daerah (PD) Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas Rp5 miliar tahun 2018 hingga 2020.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang, Jonitrianto Andra membenarkan jika Neneng Nurhasanah selaku teller di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Serang itu telah ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu.
"Iya sudah tersangka, sempat mau kami lakukan penahanan, tapi lebih dulu ditahan Polda dalam kasus penggelapan uang nasabah," katanya kepada wartawan di Kejari Serang, Senin (12/4/2021).
Joni mengungkapkan sejauh ini penyidik baru menetapkan 1 orang tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus LKM Ciomas jilid II tersebut.
"Neneng saja, kalau Direkturnya (Tb Boyke F Sandjadirja) dia tidak tau. Tapi bisa saja ada tersangka tambahan," ungkapnya.
Joni menjelaskan terpidana kasus penggelapan nasabah yang telah divonis 2,3 tahun itu, diduga telah menyebabkan kerugian negara Rp5 miliar. Saat ini penyidik masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Masih nunggu audit, sementara kerugiannya Rp5 miliar," jelasnya.
Joni mengungkapkan adapun modus operandi yang dilakukan oleh Neneng yaitu memanipulasi data setoran nasabah. Dengan total nasabah sekitar 558 orang nasabah.
"Misalnya ada nasabah menyetor uang tabung Rp2 juta. Dia setorkan ke kas Rp1 juta, namun di buku tabungan tetap dicatat 2 juta," ungkapnya.
Dalam pengungkapan ini, penyelidik telah meminta keterangan sejumlah pihak. Di antaranya, mantan Direktur LKM Ciomas Tb Boyke F Sandjadirja, mantan Kabag Dana LKM Ciomas Najarudin dan mantan Kabag Kas Ahmad Tamami. Ketiganya diperiksa di Rutan Klas IIB Serang.
Sebelumnya, Pada 2016 lalu, dana kas senilai Rp1,8 miliar PT LKM Ciomas juga dibobol. Tiga petinggi LKM Ciomas terseret kasus tersebut. Yakni, Direktur LKM Ciomas Tb Boyke F Sandjadirja (vonis enam tahun penjara), mantan Kabag Dana LKM Ciomas Najarudin (enam tahun penjara) dan mantan Kabag Kas Ahmad Tamami (dua tahun penjara). (kontributor banten/rahmat haryono)