BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Jumlah pelapor bertambah dalam kasus dugaan penipuan rekrutmen Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Bekasi, setelah dua orang mendatangi Polres Metro Bekasi melaporkan dugaan penipuan tersebut.
Ya, Polres Metro Bekasi Kota kembali menerima pelapor kasus dugaan penipuan rekrutmen Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang dilakukan oleh mantan pesepakbola Timnas (Tim Nasional) Indonesia.
Kali ini pelapor diketahui bernama Samuel Alexander dan Vebriyanto. Mereka diketahui sebagai warga dari Perum Tytyan Indah, Blok P.3/16, RT 02 RW 12, Kelurahan Kalibaru, Medansatria, Kota Bekasi.
Baca Juga:
Laporan Samuel diterima SPKT pada Kamis (08/04/2021) terkait Penipuan dan Atau Penggelapan dengan nomor LP/949/K/IV/2021/Restro Bekasi Kota.
Kedua orang itu melaporkan dua orang yakni Nur'alim dan juga berinisial M. Nur'alim sebelumnya dilaporkan oleh Ajie Fadillah pada 1 Maret 2021 yang juga mengaku menjadi korban penipuan penerimaan TKK di Pemkot Bekasi.
Berdasarkan surat laporan itu, kedua pelapor, Samuel dan Vebriyanto telah menyerahkan uang sebesar Rp35 juta dengan harapan bisa menjadi menjadi TKK.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan, korban tidak dipanggil untuk bekerja sebagai TKK dan uang korban tidak juga kembali.
Penyerahan uang itu terjadi di Kantor Damkar Kota Bekasi, Jalan Harapan Indah, No.9, RT 04 RW 03, Medansatria pada Juli 2018.
Kedua pelapor menyerahkan barang bukti berupa surat pernyataan dan juga kwitansi kepada pihak kepolisian.
Masuknya laporan Samuel dan Vebriyanto membuat jumlah pelapor atas kasus dugaan penipuan rekrutmen TKK di lingkungan Pemkot Bekasi menjadi tiga orang.
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari membenarkan adanya laporan masuk ke pihaknya terkait dugaan penipuan rekrutmen TKK di lingkungan Pemkot Bekasi.
"Ada laporan kembali dengan korban lainnya, kita akan tindaklanjuti juga apakah berkaitan dengan terlapor yang awal," katanya ketika dikonfirmasi, Sabtu (10/4/2021).
Kini, lanjut Erna, pihak kepolisian tengah mendalami kasus dugaan penipuan itu dan akan menindaklanjuti jika diduga tersangka terbukti melakukan penipuan terhadap korban.
"Kita pihak kepolisian sudah menindaklanjuti dan kita dalami. Apabila terbukti, yang diduga tersangka, kita akan lakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan," tegasnya.
Sebelumnya, seorang warga Bekasi menjadi korban penipuan dengan menjanjikan menjadikan sebagai pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, oknum yang diduga melakukan penipuan tersebut adalah dua pegawai Pemkot yang salah satunya merupakan mantan pemain sepakbola Tim Nasional (Timnas) Indonesia.
Ajie Fadillah, korban dari penipuan itu mengaku dirinya telah ditipu oleh dua orang yang bernama RS dan NA yang merupakan pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi.
Karena tak kunjung masuk, dia melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian dengan No LP/601/K/III/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Sebelumnya, Nur'alim membantah melakukan penipuan, dia menjelaskan menjadi perantara saja.
(kontributor bekasi/akhmad nursyeha)