Sejumlah jemaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Agung, Serua, Ciputat, Tangsel, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (foto: poskota/yulian saputra)

Bekasi

Ini Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri di Masa Pandemi, Halalbihalal Dianjurkan secara Virtual

Jumat 09 Apr 2021, 22:13 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menerbitkan surat edaran terkait panduan pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri pada masa Pandemi Covid-19. Hal itu dilaksanakan sesuai dengan rangkaian ibadah untuk memenuhi aspek kesehatan pada masa pandemi.

Hal itu berlaku sejak diterbitkan Surat Edaran Nomor: 451/2922-SETDA.Kessos tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H di Masa Pandemi Wabah Covid-19 yang ditandatangani Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syari'at Islam dan protokol kesehatan sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi aparatur pemerintah serta masyarakat muslim dari resiko Covid-19 di wilayah Kota Bekasi," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima Poskota.co.id, Jumat (9/4/2021).

Adapun panduan beribadah dalam bulan Ramadan yakni, umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau alasan syari lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadan sesuai hukum syari'ah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.

Kemudian, lanjutnya, sahur dan buka puasa bersama dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti tidak perlu sahur on the road atau ifthar Jama'i (buka puasa bersama).

Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

Berikutnya, Pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah seperti salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat ibadah dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat, menjaga jarak aman minimal 60 sentimeter antar-jemaah, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing.

Kemudian, kata Rahmat, pengajian, ceramah, tausiah atau kultum Ramadan dan kuliah subuh paling lama dengan durasi waktu 15 menit.

Peringatan Nuzulul Quran di masjid atau musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penenapan prokes secara ketat.

Pengurus dan pengelola masjid atau musala wajib menunjuk petugas untuk memastikan tetap menerapkan prokes dan mengumumkan kepada seluruh jemaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk tempat ibadah itu dengan menggunakan masker, menjaga jaruk aman, dan setiap jamaah membawa alat salat masing-masing.

Berikutnya, Peringatan Nuzulul Qur'an yang diadakan di dalam maupun di luar gedung wajib memperhatikan prokes secara ketat dan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat atau lapangan.

Lalu, vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.

Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan prokes dan menghindari kerumunan massa.

Kemudian, lanjutnya, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah atau 2021 dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan prokes secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing. 

Berikutnya, penyelenggaraan kegiatan Ibadah Ramadan seperti halnya salat tarawih dan salat Idul Fitri 1442 Hijriah dapat dilaksanakan bagi wilayah yang dinyatakan zona hijau dan tetap menerapkan protokol kesehatan serta jarak antar jamaah 60 sentimeter dan bagi wilayah yang masih dinyatakan zona kuning boleh dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan lebih ketat, jarak antar-jemaah 120 cm.

Terakhir, Kegiatan silaturrahmi atau halalbihalal pasca-ibadah salat Idul Fitri 1442 Hijriah dapat dilakukan dengan menggunakan media elektronik atau virtual untuk menghindari adanya kontak fisik dan potensi kerumunan. (kontributor bekasi/akhmad nursyeha)

Tags:
Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri di Masa Pandemihalalbihalalvirtualramadantekan harga jelang idul fitriPandemi

Administrator

Reporter

Administrator

Editor