Omicron Terus Melonjak, Kemenag Keluarkan Aturan Pelaksanaan Ibadah atau Kegiatan Keagamaan di Masa Pandemi yang Baru
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kementerian Agama (Kemenag) keluarkan aturan pelaksanaan ibadah atau kegiatan keagamaan di masa pandemi yang baru.
Aturan ini dibuat sebagai langkah pencegahan karena kasus Covid-19 varian Omicron terus melonjak.
Dilansir dari halaman resmi Kementerian Agama, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebut bahwa surat edaran mengenai aturan ini sudah disebarkan Kemenag.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.
“Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron. Edaran juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM),” ucap Gus Yaqut, dikutip dari halaman resmi Kementerian Agama pada Minggu (6/2/2022).
Beberapa aturan yang perlu diketahui pada surat edaran tersebut sebagai berikut:
Aturan Rumah Ibadah
PPKM Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jemaah maksimal 50% dari kapasitas dan paling banyak 50 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
PPKM Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dan paling banyak 75 jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
PPKM Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Aturan Bagi Jemaah
- Menggunakan masker dengan baik dan benar;
- Menjaga kebersihan tangan;
- Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;
- Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
- Tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
- Membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya);
- Menghindari kontak fisik atau bersalaman;
- Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah; dan
- Yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.
“Edaran diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” ucap Gus Yaqut.
Selain itu, dalam surat edaran ini juga tertuang aturan untuk pengelola dan pengurus tempat ibadah, serta ketentuan sosialisasi dan pemantauan. Surat edaran ini telah disebarkan ke berbagai elemen keagamaan di masyarakat.
Melalui aturan pelaksanaan ibadah atau kegiatan keagamaan di masa pandemi yang baru ini Menag berharap semua elemen masyarakat dapat berpartisipasi.