Kasus Omicron Meningkat, Fatwa MUI Bolehkan Sholat Jumat Diganti Sholat Dzuhur

Jumat 04 Feb 2022, 14:26 WIB
foto mui.or.id

foto mui.or.id

 

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) bolehkan sholat Jum’at diganti dengan sholat Dzuhur seiring meningkatnya kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia.

Fatwa mengenai pedoman ibadah selama pandemi ini mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020.

Sekertaris Komisi Fatwa MUI (KF-MUI), KH. Miftahul Huda, mengatakan dalam kondisi peningkatan kasus Omicron pedoman ibadah itu masih sangat relevan. Termasuk mengganti sholat Jum’at dengan sholat dzuhur.

“Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid itu banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah sholat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing. Dan pelaksanaan sholat Jumat bisa diganti dengan sholat Zhuhur, itu jika kondisi tak terkendali,” ucap Kiai Miftahul, sebagaimana dikutip Poskota dari situs resmi MUI, Jum’at (4/2/2022)

Menurut Kiai Miftahul bangsa Indonesia dan seluruh dunia belum siap menghadapi Covid-19 saat fatwa tersebut ditetapkan. Pengetahuan mengenai Covid-19 masih simpang siur.

Dia lalu berpendapat bahwa kondisi masyarakat sekarang sudah berbeda. Menurutnya masyarakat sekarang lebih siap untuk menghadapi Covid-19.

Kiai Miftahul menjelaskan bahwa pengetahuan masyarakat mengenai Covid-19 sudah banyak. Selain itu, banyak masyarakat yang sudah menerima vaksin Covid-19.

Meski demikian, Kiai Miftahul menegaskan bahwa Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk jadi pedoman bagi umat Islam.

Dia juga berpesan pada masyarakat untuk saling mengingatkan meskipun kondisi lingkungan terkendali dan sangat sedikit jamaah dari suatu masjid dinyatakan positif Covid-19.

Selain itu, masyarakat diharapkan mengedukasi untuk pasien positif Covid-19 melakukan isolasi.

“Saya kira kita bisa menyampaikan edukasi kepada mereka untuk isolasi di rumah atau dirawat. Sehingga tidak ikut sholat di masjid atau tidak ikut berkerumun di tempat umum,” kata Kiai Miftahul

Sehingga, Umat Islam dapat melaksanakan sholat berjamaah di masjid termasuk sholat Jumat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat, seperti memakai masker, menjaga jarak, memakai sejadah sendiri dan lain-lain.

Demikian panduan sholat mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020.

 Jika kondisi tidak memungkinkan maka sholat Jumat dapat diganti dengan sholat dzuhur.

Berita Terkait

News Update