Habib Rizieq shihab saat sidang virtual.(dok)

Kriminal

Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Menyatakan Keberatan Atas Putusan Sela yang Disampaikan Majelis Hakim

Selasa 06 Apr 2021, 18:22 WIB

CAKUNG, POSKOTA.CO.ID - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab keberatan dengan putusan sela yang disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4). Pasalnya tiga perkara yang didakwakan selanjutnya akan menjalani persidangan lanjutan.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya keberatan karena Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi atau keberatan dalam perkara nomor 221, 222, dan 226.

"Kita keberatan dengan hasil ini. Dan kita akan masukkan di pledoi (pembelaan) nanti. Tadi sudah disampaikan oleh Majelis kalau kita tidak terima kita masukkan di pledoi nanti," katanya, Selasa (06/04/2021).

Menurutnya, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya, harusnya batal sebagaimana poin dalam eksepsi yang disampaikan mereka pada sidang sebelumnya.

Salah satunya adalah keberatan dengan pasal disangkakan kepada Rizieq dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, karena dinilai tidak tepat.

"Berarti di sini Hakim membuat yurisprudensi (keputusan dari hakim terdahulu terhadap perkara yang belum diatur UU) baru. Itu nanti kita akan bahas di pledoi sebagai bahan evaluasi supaya memperkuat argumen kita agar Hakim tidak melakukan hal yang sama lagi," ujarnya.

Meski begitu, Aziz mengaku pihaknya menerima hasil putusan sela dan siap berhadapan dengan JPU dalam sidang lanjutan bergandakan pemeriksaan saksi, diawali saksi dari pihak JPU.

Bahkan untuk perkara nomor 222 pihaknya sudah mempersiapkan sejumlah saksi untuk membuktikan klien mereka tidak bersalah di hadapan Hakim.

"Sudah ada kita siapkan, tapi kita belum bisa ungkapkan. Nanti saja ketika setelah mereka menghadirkan saksinya," tuturnya.

Sekedar informasi, dalam sidang lanjutan itu Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar menolak eksepsi perkara nomor 221 merupakan berkas untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada November 2020 lalu saat acara pernikahan anak Rizieq.

Perkara nomor 222 merupakan berkas kasus yang sama dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.

Dan perkara nomor 226 untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor pada November 2020 lalu. (Ifand)
 

Tags:
Tim Kuasa Hukum Habib RizieqMenyatakan KeberatanAtas Putusan Selayang Disampaikan Majelis Hakim

Reporter

Administrator

Editor