Hakim Menolak Eksepsi Habib Rizieq Kasus Tes Swab di RS UMMI Bogor

Rabu 07 Apr 2021, 16:54 WIB
Habib Rizieq shihab saat sidang virtual.(dok)

Habib Rizieq shihab saat sidang virtual.(dok)

CAKUNG, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan yang menjerat Habib Rizieq Shihab, Rabu (07/04/2021).

Dalam sidang yang beragendakan putusan sela, Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa Habib Riziedq dalam kasus tes swab di RS UMMI Bogor.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Khadwanto dengan anggota Mu'arif, dan Suryaman mereka menilai dakwaan JPU dalam berkas nomor 225 bahwa Rizieq Shihab diduga memalsukan hasil tes swab di RS UMMI Bogor pada November 2020 saat terpapar Covid-19 sudah sesuai.

"Dakwaan JPU sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP. Oleh karena eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum ditolak seluruhnya," kata Khadwanto, Rabu (7/4).

Dalam putusan selanya Majelis Hakim menolak poin eksepsi Rizieq Shihab bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang mengadili perkara karena peristiwa terjadi di Kota Bogor.

Namun karena Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sudah mengeluarkan surat pelimpahan perkara dan adanya penunjukan Mahkamah Agung terhadap Pengadilan yang mengadili, sehingga persidangan berjalan secara sah.

"Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara nomor 225, maka Majelis Hakim memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini," ujarnya.

Dengan putusan eksepsi yang ditolak itu, sidang perkara tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi yang diawali dari pihak JPU.

Sidang lanjutan itu pun dijadwalkan pada Rabu (14/04/2021) mendatang. "Untuk sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi, akan digelar pekan depan atau Rabu 14 April mendatang," ungkap majelis hakim.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, menggelar sidang lanjutan yang beragendakan putusan sela, Selasa (06/04/2021).

Majelis Hakim pun menolak eksepsi atau keberatan Habib Rizieq Shihab dalam perkara nomor 226 kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor.

Dalam sidang putusan sela yang dipimpin Majelis Hakim Suparman Nyompa dengan anggota M. Djohan Arifin, Agam Syarief Baharudin menyatakan eksepsi Rizieq ditolak.

"Menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum tidak dapat diterima. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara," kata Majelis Hakim dalam putusannya, Selasa (06/04/2021).

Menurut majelis hakim, pertimbangan saat menolak perkara nomor 221 kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sesuai.

Pasalnya, uraian dakwaan merinci kronologis kejadian saat kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural, Bogor terjadi pada November 2020 lalu. (ifand)

Berita Terkait
News Update