Ilustrasi Sental-sentil Edisi 'Perketat Surat Jalan Mudik Lebaran', Rabu (31/03/2021). (ucha)

Sental-Sentil

Perketat Surat Jalan Mudik Lebaran

Rabu 31 Mar 2021, 06:31 WIB

ATURAN teknis terkait mudik lebaran sudah beredar luas dalam masyarakat melalui media sosial, padahal pemerintah melalui Kementerian Perhubungan belum merilis soal dimaksud.

 Aturan tersebut masih dalam kajian berbagai pihak, termasuk tentang pengendalian sistem transportasi. Jadi info yang beredar adalah tidak benar.

Yang sudah pasti, pemerintah baru mengumumkan bahwa mudik lebaran tahun ini dilarang untuk seluruh masyarakat seperti Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Larangan mudik lebaran dimulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Ini peraturan induk, sedangkan teknis pelaksanaan tentang larangan mudik lebaran diatur lebih lanjut oleh kementerian/ instansi terkait, termasuk apakah seperti diwacanakan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberlakukan kembali Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.

Dalam Pergub tahun lalu tersebut, ada aturan bagi warga yang hendak keluar masuk wilayah DKI Jakarta, wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Apakah SIKM ini akan diberlakukan kembali, masih dalam pembahasan di internal Pemprov DKI Jakarta.

Jika ada yang menyebut larangan mudik tahun ini terdapat kekecualian memang benar adanya seperti dirilis Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.

Menurut Wiku, kekecualian berlaku bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam kondisi mendesak, utamanya terkait dengan pekerjaan. Itu pun harus memenuhi sejumlah syarat.

Ini syaratnya:

Pertama, bagi ASN, TNI, Polri, BUMN atau BUMD harus menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi dengan tanda tangan basah, nama dan nomor HP.

Kedua, bagi pegawai swasta harus menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan atau atasan tertinggi dilengkapi dengan tanda tangan basah, nama dan nomor HP.

Ketiga, bagi pekerja sektor informal, pelaku perjalanan antarkota nonmudik harus menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa atau kelurahan yang dilengkapi dengan tanda tangan basah, nama jelas dan nomor HP.

Maknanya, orang boleh pulang kampung, bepergian ke luar kota , melakukan perjalanan harus ada surat  izin karena pekerjaan atau keperluan mendesak.

Yang perlu diantisipasi adalah jangan sampai terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan surat izin baik dari atasan atau pihak keluarahan.

Yang dapat kita duga, seseorang akan mudik atau pulang kampung pada tanggal terjadinya larangan karena mengantongi surat izin.

Lagi pula, meski sudah mengantongi surat izin, tidak lantas melenggang tanpa memperhatikan disiplin protokol kesehatan.

Ini yang harus diawasi dengan ketat, jangan sampai pula terjadi kesepakatan di bawah tangan, lebih – lebih sampai “jual beli” surat izin oleh oknum tertentu.

Kita meyakini hal ini tidak akan terjadi, jika sama – sama memahami begitu pentingnya menjaga keselamatan bersama. Bersama sama dengan komitmen yang kuat mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Sekiranya bisa menunda mudik lebaran di waktu senggang untuk menghindari kerumunan, sebaiknya itu menjadi pilihan. Kecuali yang sangat – sangat mendesak. ( jokles).

Tags:
mudik lebaran

Reporter

Administrator

Editor