SERANG, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten membongkar sindikat pemalsuan dokumen surat pertanahan di Serang.
Dalam kasus pemalsuan dokumen itu, penyidik menetapkan empat tersangka yaitu MRH (55), yang merupakan mantan pegawai
Kantor KPP Pratama. Kemudian, petugas keamanan kantor pajak CS (38), AH (46), dan S (55).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny mengatakan, pengungkapan kasus pemalsuan dokumen bermula dari laporan warga Kota Serang pada Februari 2021.
Pelapor merasa tertipu saat membuat dokumen pertanahan berbentuk girik.
"Dari laporan tersebut, penyidik langsung melakukan penyelidikan," kata Martri Sonny kepada wartawan saat ekspose kasus di Mapolda Banten, Kota Serang, Kamis (25/3/2021).
Hasil penyeldikan diketahui girik yang diterima pelapor ternyata tidak terdaftar alias palsu. Dari penyidikan, penyidik akhirnya menetapkan empat tersangka.
Keempat orang tersebut memiliki peran yang berbeda. MRH menyediakan blangko girik, membuat dan menyuruh orang menggunakan surat tersebut sebagai bukti alas hak atas tanah, serta menerima uang dari jasa pembuatan girik.
CS dan A perantara proses pembuatan girik dan menyuruh orang menggunakan surat tersebut sebagai bukti alas hak atas tanah, serta menerima uang dari jasa pembuatan girik.
"Sementara S menjanjikan bisa mengambil girik di Kantor KDL dan meminta uang untuk biaya pembuatan girik serta menyuruh orang menggunakan surat tersebut sebagai bukti alas hak," katanya.
Hasil pemeriksaan, tersangka sudah menerbitkan 57 dokumen pertanahan palsu. Dokumen itu sudah siap diserahkan kepada pemohon pembuatan girik.
"Pengakuan tidak lebih dari 100 berkas katanya. Berkas yang sudah jadi katanya ada 57 berkas," katanya.
Motif tersangka melakukan perbuatannya untuk keuntungan pribadi. Saat ini Polda Banten terus melakukan upaya melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan kepada para saksi, mengumpulkan serta meneliti barang bukti. (kontributor banten/rahmat haryono)