ADVERTISEMENT

3 Pemalsu Hasil Tes Bebas Covid-19 dan Vaksinasi Dicokok Polisi

Jumat, 9 Juli 2021 20:01 WIB

Share
Polda Metro Jaya Menggelar Jumpa Pers penangkapan kasus pemalsuan surat bebas covid-19.(adji)
Polda Metro Jaya Menggelar Jumpa Pers penangkapan kasus pemalsuan surat bebas covid-19.(adji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menciduk tiga dari empat pemalsu surat bebas Covid-19, yakni hasil test Swab Antigen, PCR dan Vaksinasi Covid-19.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, polisi baru saja menciduk 3 kelompok pelaku pemalsuan hasil PCR dan vaksinasi Covid-19 di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Setidaknya, ada 4 tersangka yang sudah diamankan, 1 diantaranya tengah diburu polisi.

"Hasil ungkap pemalsuan hasil PCR dan vaksinasi ada 3 kelompok yang kami amankan," ucap Kombes Tubagus pada wartawan, Jumat (9/7/2021).

Menurutnya, pelaku menawarkan pada masyarakat melalui media sosial kalau dia bisa menerbitkan surat keterangan PCR dengan hasil negatif Covid-19 disertai surat keterangan telah divaksin. Surat itu bisa dipakai untuk berbagai kegiatan, seperti rapat hingga melakukan perjalanan.

"Supaya orang yang positif tidak menyebarkan virusnya sekarang orang tanpa melalui satu proses lab mengeluarkan surat ini sehingga upaya penanggulangan covid ini tidak bisa terseleksi dengan baik," tuturnya.

Dia menerangkan, pemalsuan itu berdampak pada penyebaran Covid lantaran tak tahu apakah orang dengan hasil keterangan PCR palsu itu benar-benar negatif ataukah positif. Apalagi, pemesan tak melalui proses laboratorium untuk mendapatkan hasilnya.

"Dia tawarkan melalui medsos, orang memesan dengan surat ini, dia bisa seolah negatif covid, padahal belum tahu. Kalau dia positif kan tak boleh kemana-mana, harus karantina," jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menambahkan, setidaknya ada 4 tersangka yang diciduk dari 3 kelompok dan lokasi berbeda itu, 1 orang lagi masih diburu oleh polisi. Adapun tarifnya untuk Swab Antige seharga Rp60 ribu, PCR seharga Rp100 ribu, dan kartu vaksinasi seharga Rp100 ribu.

"Sejak Maret 2021 lalu mereka beroperasi sudah ada sekitar 97 orang sampai ratusan mereka sudah menjual surat keterangan palsu seperti ini," katanya. (adji)

ADVERTISEMENT

Reporter: Novriadji Wibowo
Editor: Trias Haprimita
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT