ADVERTISEMENT

Kapolri Terbitkan SK, 8 Polsek Jajaran Polda Banten Lakukan Pergeseran Fungsi

Selasa, 30 Maret 2021 22:39 WIB

Share
Kapolres Serang AKBP Mariyono. (foto: ist)
Kapolres Serang AKBP Mariyono. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Sejumah Kepolisian Sektor (Polsek) di wilayah Polda Banten mengalami pergeseran fungsi dengan tidak lagi ditugaskan menangani penyidikan perkara. Polsek hanya akan memprioritaskan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Pergeseran tugas Polsek yang hanya memprioritaskan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor : Kep/613/III/2021 tertanggal 23 Maret 2021.

Dalam surat keputusan yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polda Banten termasuk dari 34 Polda yang beberapa polsek-nya tidak lagi dibebankan dengan tugas penyidikan.

Di antaranya, Polres Serang yaitu Polsek Pontang dan Tirtayasa. Polres Cilegon yaitu Polsek Kawasan Pelabuhan Banten dan Pelabuhan Merak. Polres Lebak yaitu Polsek Muncang, Sobang, Leuwidamar, sedangkan Polres Pandeglang yaitu Polsek Angsana.

Terkait Surat Keputusan Kapolri tersebut, Kapolres Serang AKBP Mariyono membenarkan dua Polsek jajarannya yaitu Polsek Pontang dan Tirtayasa tidak lagi dibebankan dengan tugas penyidikan. Menurut Kapolres, pihaknya sudah menjalankan perintah Kapolri sejak diterbitkannya surat keputusan tersebut.

"Sesuai perintah Kapolri, Polsek Pontang dan Tirtayasa tidak lagi menjalankan tugas penyidikan namun lebih dititikberatkan pada tugas preemptif dan preventif," kata Kapolres.

Kapolres berharap, Polsek sebagai lini terdepan dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta pembinaan serta pencegahan, dapat membuat Polri lebih dekat dengan masyarakat.

"Sesuai arahan pimpinan, sebagai lini terdepan, kami harapkan sosok Polsek lebih dekat dengan masyarakat, karena mereka melakukan upaya-upaya yang bersifat pemeliharan Kamtibmas dan mengayomi masyarakat," tandasnya. (kontributor banten/rahmat haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT