JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali mengelar sidang kasus pemalsuan klaim asuransi dengan terdakwa Alvin Lim (AL). Sidang memasuki agenda pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi. Sidang dipimpin Hakim ketua Toto Ridarto mempertanyakan keseriusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang belum bisa menghadirkan terdakwa di dalam persidangan. "Jaksa tumpul ini, sudah jelas perintah utama menghadirkan terdakwa ke persidangan, bagaimana ini," ujar Hakim Toto di ruang VI, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Boby Mokoginta berdalih kalau pihaknya sudah menyerahkan surat penangkapan pada tiga alamat terdakwa, namun tidak ditemukan pada hari ini. "Siap yang mulia, tidak kooperatifnya keluarga terdakwa ikut mempersulit dan kami meminta pertimbangan hakim," jawab Boby. Dalam persidangan, Hakim ketua Toto ikut menegur kuasa hukum terdakwa, kalau pihak kuasa hukum terdakwa harus ikut berkoordinasi dengan terdakwa buat hadir didalam persidangan. Sidang pun kembali ditunda. Padahal sidang sudah bergulir hingga puluhan kali, namun jaksa belum bisa menghadirkan terdakwa. Malahan pada sidang hari ini seorang pemuda sempat mengantarkan surat keterangan sakit dengan alasan terdakwa mengalami sakit tifus. "Ini kan ada surat sakit tapi tak menjelaskan apa-apa. Cuma ada keterangan izin dua hari karena sakit tifus. Tapi kita enggak tahu ada dimana terdakwa, rumah sakit? atau dimana?" kata Hakim ketua Toto. Di tempat sama, kuasa hukum terdakwa Muhammad Hidayat Arifin mengaku tak tahu keberadaan terdakwa sama sekali. "Itukan tugas jaksa, saya enggak tahu dimana, kita tahunya di Tangerang," katanya singkat. Seperti diketahui, terdakwa AL sendiri didakwa Jaksa melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen untuk klaim asuransi, dengan nomor perkara 1036/Pid.B/2018/PN JKT.SEL.(tri)
Belum Bisa Hadirkan Terdakwa Pemalsuan Dokumen, Hakim Sebut Jaksa Tumpul
Kamis 17 Okt 2019, 11:22 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Kriminal
Polda Banten Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen Surat Girik Tanah di Serang, Empat Tersangka Berbagi Peran
Jumat 26 Mar 2021, 09:56 WIB
News Update
Dari Data ke Aksi: BNN Perkuat Strategi Penanggulangan Narkoba Berbasis Riset Komprehensif
Kamis 18 Des 2025, 23:15 WIB
Nasional
Sosialisasi KUHP-KUHAP, BNN Perkuat Penerapan Keadilan Restoratif dalam Kasus Narkotika
18 Des 2025, 23:06 WIB
JAKARTA RAYA
KPK Benarkan OTT di Kabupaten Bekasi, Segel Ruang Kerja Bupati hingga Amankan 10 Orang
18 Des 2025, 21:54 WIB
TEKNO
Daftar Lengkap iPhone Turun Harga Akhir 2025, Diskon Fantastis hingga Puluhan Persen
18 Des 2025, 21:30 WIB
JAKARTA RAYA
Geger! Pria di Bogor Tewas Gantung Diri Diduga Frustasi karena Putus Cinta
18 Des 2025, 21:22 WIB
TEKNO
Cara Mudah Dapat Saldo DANA Gratis, Hasilkan Ratusan Ribu Per Hari ke Dompet Elektronik
18 Des 2025, 21:00 WIB
JAKARTA RAYA
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Usai Dikabarkan Terjaring OTT
18 Des 2025, 20:35 WIB
JAKARTA RAYA
Empati Korban Bencana di Sumatra, Jakarta Sambut Tahun Baru 2026 secara Sederhana
18 Des 2025, 20:24 WIB
EKONOMI
BPNT 2025 Tahap 4 Cair Akhir Desember? Ini Cara Cek Bansos Lewat HP, KPM Wajib Tahu
18 Des 2025, 20:00 WIB
HIBURAN
Klarifikasi CNN Indonesia Atas Penarikan Konten Tangis Reporter Saat Liputan Bencana Aceh
18 Des 2025, 19:56 WIB
JAKARTA RAYA
Pemprov DKI Periksa 3.500 Gedung di Jakarta, Pramono: 10 Gedung Kita Beri SP1
18 Des 2025, 19:26 WIB
HIBURAN
Hendro Sunyoto Tutup Usia, Ini Sosok Mantan Drummer Tipe-X yang Ikut Membesarkan Ska Indonesia
18 Des 2025, 19:21 WIB
OLAHRAGA
Drama 5 Set! Tim Voli Putra Indonesia Lolos ke Final SEA Games 2025 Usai Kalahkan Vietnam 3-2
18 Des 2025, 19:05 WIB
Nasional
Peluang CPNS 2026 Lulusan SMA/SMK: Simak Formasi dan Instansi yang Berpotensi Membuka Lowongan
18 Des 2025, 19:00 WIB