JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berkat Penggunaan E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) turut membantu identifikasi terhadap kejadian kecelakaan lalu lintas teruji dalam kecelakaan sedan Mercedes Benz yang menabrak tiga orang pejalan kaki di Jalan Cengkir Raya, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Minggu (21/3/2021) hingga Kritis.
Akibat kecelakaan tersebut, dua orang yang merupakan bapak dan ibu mengalami luka ringan, sedangkan anak mengalami luka berat dan hingga saat ini masih menjalani perawatan intensif di ICU.
"Saat kejadian tersebut ada sebuah kendaraan sedan warna hitam melintas dan menabrak tiga orang pejalan kaki yang terdiri dari bapak ibu dan seorang anak kecil," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di kantor Ditlantas Polda Metro Jaya, Tebet, Jaksel, Rabu (24/3/2021).
"Setelah dilakukan analisis oleh tim Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Satlantas Jakarta Utara dan Polsek Kelapa Gading maka ditetapkan MRK (21) laki-laki yang merupakan seorang mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka," tambah Yusri Yunus.
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan hingga dapat diidentifikasi pelaku penabrakan pihaknya melakukan sejumlah tahapan teknis.
"Tahap pertama kami meminta keterangan saksi mata di lokasi kejadian kecelakaan, tahap kedua kita mencari dari database dari identifikasi awal Mercy warna hitam dengan analisis ada 157 perkiraan nomor plat kendaraan sejenis," ujar Sambodo Purnomo Yogo.
Pada tahap berikutnya pihaknya melakukan pencocokan adanya barang bukti berupa tutup kaca spion dan grill bemper depan yang tertinggal di lokasi kejadian kecelakaan pasca penabrakan.
Hal ini kata Sambodo menguntungkan, pasalnya kendaraan seperti Mercedes Benz memiliki nomor seri pada sparepart kaca spion.
Sehingga penyidik kepolisian bisa mencocokkan dengan pihak manufaktur.
"Dari informasi pihak ATPM, diketahui kendaraan yang dikemudikan tersangka Mercy C200 tahun produksi 2016, sehingga dari database kami dikerucutkan menjadi 15 kendaraan," jelas Sambodo.
Dari 15 kendaraan tersebut pihak kepolisian menelusuri alamat rumah masing-masing. Kemudahan dari situ didapatkan mobil dengan plat B-2388-RFQ ada di Cakung yang merupakan rumah dari orang tua MRK.
"Saat kita temukan kendaraan Mercy tersebut mengalami pecah kaca pada bagian kiri, tidak ada spion dan grill nya, sudah dipastikan kendaraan tersebut yang terlibat kecelakaan lalu lintas tiga pejalan kaki," ungkap Sambodo.
Sambodo menyebutkan tersangka melarikan diri karena takut dan shock.
Tersangka MRK diketahui hendak berpergian dari rumahnya di Kelapa Gading menuju kediaman orang tuanya di Cakung.
MRK ditetapkan sebagai tersangka dengan tiga alat bukti yakni keterangan saksi 5 orang, hasil analisis rekaman CCTV dan E-TLE, serta bukti petunjuk cover spion dan grill bemper depan yang tertinggal di TKP.
Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancamannya hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 10 juta, ditambah Pasal 312. (adji)