Sehari Setelah Diresmikan, ETLE di Depok Memantau 21 Pelanggaran Pengemudi Tak Pakai Safety Belt

Kamis 25 Mar 2021, 15:24 WIB
Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada  (angga)

Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada (angga)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Puluhan kendaraan mobil yang melanggar di Jalan Margonda, Pancoran Mas, Kota Depok, Kamis (25/3/2021), terekam oleh kamera ETLE. 

Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Andi Muhammad Indra Waspada mengatakan sehari setelah diresmikan sehari penerapan ETLE, laporan dari Commander Office ETLE tercatat ada 21 pelanggaran

"Ada sebanyak 21 mobil melanggar tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt) yang melintas di Jalan Raya Margonda terekam kamera ETLE," ujarnya didampingi Kasubnit 1 Laka Satlantas Polrestro Depok  Ipda Tri kepada Poskota. 

Perwira jebolan Akpol 2003 ini menuturkan bagi pengendara mobil yang terekam ETLE akan mendapatkan pengiriman surat pelanggar melalui Pos.

"Batas pembayaran melalui online atau bisa datang langsung ke Commander Office ETLE  batas waktu 2 minggu jika tidak dibayar maka akan dilakukan pemblokiran tidak bisa membayar pajak," katanya. 

"Kita himbau kepada masyarakat untuk tertib lalu lintas. Pelanggaran ETLE ini tidak hanya plat nomor kendaraan Depok saja namun bisa dari luar Depok juga."   (angga)

Berita Terkait

101 Pengendara Terjaring ETLE di Bekasi

Senin 26 Apr 2021, 20:42 WIB
undefined
News Update