ADVERTISEMENT
Agar Karaoke Bisa Buka Lagi, Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta Berencana Ajukan Surat Permohonan ke Dispar
Jumat, 19 Maret 2021 20:11 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta, Hanna Suryani mengatakan pihaknya akan mengajukan surat permohonan ke Dinas Pariwisata agar tempat hiburan karaoke bisa buka lagi.
Saat ini pihaknya tengah melakukan persiapan terkait protokol kesehatan yang ada di tempat karaoke, sebab hal itu merupakan salah satu syarat yang harus dilampirkan saat mengajukan surat permohonan.
"Kita kan lagi ajukan surat permohonan ke Dinas Pariwisata untuk pembukaan usaha karaoke, pertama-tama yang harus dilakukan adalah persiapan dari managemen," ujar Hanna di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, Jumat (19/03/2021).
Baca juga: Disparekraf DKI Siap Buka Tempat Karaoke Jika Pengelola Memastikan Prokes dan Segera Mengajukan Izin
Persiapan tersebut yakni tes PCR yang diperuntukkan bagi seluruh karyawan karaoke dan swab antigen secara berkala
Setelah karyawan steril nantinya tempat karaoke akan disterilisasi dengan cara disemprot disinfektan lalu di cek sirkulasi udara pada ruangan, sebab karaoke berada diruangan indoor.
"Ini kita betul-betul cek gitu sirkulasi udara, penyemprotan disinfektan kita disinfektan juga seluruh barang-barang yang akan kita pakai mulai dari ruangan karaoke sampai kepada peralatan minum dan makan," jelasnya.
Baca juga: Industri Hiburan Babak Belur, Pengusaha Minta Pembukaan Tempat Karaoke Dipercepat
Setelah semuanya siap, masih Hanna, pihaknya akan coba melalakukan pelatihan kepada karyawan untuk menjadi tim satgas Covid mandiri yang akan mendapat bimbingan langsung dari dinas kesehatan ataupun tim satgas Covid pusat.
"Jadi memang tidak mudah, cuma ini memang yang kita minta temen-temen pelaku usaha semua minta dibuka ya inilah konsekuensinya dan ini adalah new normal, prosedur new normal yang harus kita jalani, saya yakin semua akan bisa," tuturnya.
Lanjut dia, setelah kesiapan managemen sudah dilakukan, baru lah ke ranah pengunjung dimana pengunjung harus di Swab Antigen terlebih dahulu yang nantinya akan disediakan oleh pihak pengelola karaoke.
"Apabila gak tes antigen kalo punya surat (tes Covid) yang masih berlaku jika kemarin sudah PCR atau antigen itu diperbolehkan masuk," tandasnya. (cr01/win)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT