JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online.
Namanya terseret karena hotel kepemilikannya yang berada di Kreo, Kota Tangerang dijadikan sebagai sarang prostitusi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa pemain sinetron cinta fitri ini diduga mengetahui jalannya manajemen yang terjadi di hotelnya.
Namun tak berniat untuk menghentikan dan malah mengharapkan pengunjung kembali lagi.
Baca juga: Pemkot Tangerang akan Cabut Izin Operasi Hotel Alona Jika Fasilitasi Tempat Prostitusi
"Tahu, malah mengharapkan para korban ini balik lagi," jelas Yusri, Jumat (19/03/2021).
Berdasarkan pemeriksaan kepolisisan mengungkapkan operasi hotel prostitusi ini sudah berjalan selama 3 bulan.
Alasannya karena terlilit kondisi pandemi yang membuat pengunjung hotelnya menurun drastis.
"Pengakuannya baru 3 bulan. Salah satu motifnya adalah pandemi. Hotel cukup kosong. Sehingga untuk meroda hotel tetap beroperasi, ini yang diperbuat," paparnya.
Yusri menegaskan bahwa status dari Alona hanya kepemilikkan hotel. Tidak berhubungan dengan para prostitusi ataupun terlibat sebagai mucikari.
"Tidak ada indikasi mucikari, tidak ada indikasi cari tamu. Sampai dengan saat ini tidak ada hubungannya. Ini pure bisnis," tegas Yusri.
Dengan adanya kasus ini, ada kemungkinana pihak kepolisian akan merekomendasikan ke dinas pariwisata untuk mencabut izin hotel milik Cynthiara.
"Bisa saja dicabut izin hotelnya," tandasnya.
Kronologi kasus inj bermula dari penggerebekan di hotel milik Alona yang dilakukan oleh pihak kepolisian atas laporan warga sekitar.
Penggerebekan hotel milik Alona ini terjadi pada 16 Maret pukul 11 malam dan Alona diamankan kepolisian pada 17 Maret pukul 2 Pagi. (cr07/tri)