ADVERTISEMENT

Pemilik Indekos yang Digerebek Satpol PP Mengaku Telah Memberikan Himbauan Kepada Penyewa Terkait Larangan Menerima Tamu di Malam Hari

Selasa, 23 Maret 2021 21:18 WIB

Share
Rumah kos digerebek di Ciledug. (toga)
Rumah kos digerebek di Ciledug. (toga)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - AC, pemilik indekos yang berlokasi di Jalan H Mencong, Gang Saji, Sudimara Timur, Ciledug, Kota Tangerang, mengaku telah mengimbau para penyewanya terkait larangan menerima tamu pada pukul 20.30 WIB.

Dirinya mengaku meski kerap melakukan himbauan, namun para penyewa indekos masih nekat mengundang tamu dengan cara bersembunyi dari pemilik.

"Kita sudah tegas dengan anak kos, namun dibelakang mereka main kucing-kucingan.  Kita sebagai pemilik juga sudah mengingatkan dan ngasih tahu juga, tapi kan mereka bukan anak kecil lagi," ujar AC kepada poskota.co.id, Selasa (23/3/2021). 

AC mengatakan, dirinya juga telah membuat tulisan yang merupakan himbauan dilarang minum, dilarang rusuh, dilarang pakai narkoba di lokasi indekos miliknya. 

"Kita sebagai pemilik juga sudah memberikan himbauan, dilarang minum, dilarang rusuh, dilarang pakai narkoba. Pengunjung juga ada batas waktunya," katanya. 

Dirinya mengatakan tiga dari 12 kamar indekos miliknya kini disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang lantaran kedapatan memiliki alat kontrasepsi di kamar kosan. 

"Semua ada 12 kamar. Saat lagi digerebek mereka lagi kumpul diruang tamu, enggak ada yang dikamar," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang mengerebek sebuah indekos yang berada di Jalan H Mencong, Gang Saji, Sudimara Timur, Ciledug, Kota Tangerang. (toga) 

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT