Terkait Penutupan Hotel Alona, Pemkot Tangerang akan Koordinasi dengan Polisi

Sabtu 20 Mar 2021, 07:42 WIB
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah. (ist)

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah. (ist)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang secara tegas menyatakan akan memberikan sanksi bagi hotel yang terbukti secara hukum melakukan penyimpangan.

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah berujar kalau kegiatan menyimpang yang dilakukan di hotel Alona Kelurahan Kreo Kecamatan Larangan sedang dalam tahap investigasi pihak Kepolisian.

"Kasus hotel Alona masih dalam tahap penyelidikan pihak Kepolisian," ujar Arief, Sabtu (20/3/2021). 

Baca juga: Terbitkan SPDP, Polda Metro Jaya Selidiki Percakapan PSK dengan Pengelola Hotel Alona Milik Artis  Cynthiara Alona

Untuk itu pihak Pemkot Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan mengecek kelengkapan administrasi hotel Alona.

"Senin Pemkot Tangerang akan berkoordinasi dengan kepolisian dan juga memanggil  pihak  manajemen hotel guna melakukan pemeriksaan perijinannya," katanya.

Arief menambahkan pihaknya akan memberikan sanksi berat hingga pada penutupan tempat usaha, jika terbukti bersalah memiliki peran dalam prostitusi online. 

Baca juga: Rekor! Bukan Satu, Dua Sejoli Mesum Hotel di Bogor Produksi 26 Video Syur dan Menjualnya ke Situs Porno

"Kita secepatnya akan melakukan penutupan hotel tersebut, namun kami masih harus melakukan kordinasi dengan pihak kepolisian," jelasnya.(toga/tri)

Berita Terkait
News Update