Kapolsek Kembangan, Kompol Khoiri saat rilis kasus pencabulan.(Ist)

Kriminal

Ini Kronologi Remaja Putri Dicabuli Dua Laki-laki di Joglo Jakarta Barat

Kamis 18 Mar 2021, 23:44 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Seorang remaja putri dibawah umur berinisial berusia 16 tahun  dicabuli dua pemuda di Kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat. 

Korban dicabuli oleh dua orang laki-laki berinisial MF (17) dan RM (21) dirumah pelaku RM di Gang Musola RT 004 RW 008, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat pada 13 Januari lalu.

Kasus pencabulan tersebut bermula pada saat pelaku RM sekitar pukul 11.30 WIB mengajak korban untuk belajar bersama dirumahnya.

Setelah itu pelaku menjemput korban di gang samping rumah korban, kemudian pelaku langsung membawa korban kerumahnya.

Baca juga: Cabuli Wanita Usia 17 Tahun yang Baru Dikenalnya, Remaja Laki-laki Diringkus Polsek Kembangan

Tiba dirumah pelaku, korban langsung diajak kekamar atas lalu pelaku duduk di lantai sementara korban duduk dikasur.

Kemudian sekitar pukul 14.00 WIB pelaku mulai melancarkan aksi bejatnya tersebut dengan memegang bagian dada korban.

Korban sempat mendorong tangan pelaku agar tidak memegang dada korban.

Namun pelaku kembali membujuk rayu korban hingga akhirnya korban luluh dan pelaku berhasil melampiaskan hasrat seksualnya itu.

Baca juga: Cabuli Anak Tiri Sejak 2018 Saat masih Usia 15 Tahun, Tersangka AD Terancam 15 Tahun Penjara

Setelah nafsunya terlampiaskan, pelaku turun dari kamar atas untuk membeli rokok dan melihat pelaku inisial MF sedang berada didepan Mushola.

Kemudian pelaku RM mengajak MF untuk ngopi bareng di rumahnya sambil berkata bahwa ada seorang perempuan yang bisa diajak untuk kencan sedang berada dirumahnya.

Setelah berada dikamar atas, pelaku RM ijin pergi kepada pelaku MF dan korban untuk membeli spare part motor.

Dari situ pelaku MF juga melampiaskan hasrat nafsunya kepada korban.

Baca juga: Terungkap, Begini Cara AD Cabuli Anak Tirinya Selama Tiga Tahun

Tak berhenti sampai disitu, pelaku RM yang saat itu sudah pulang usai membeli sparepart motor langsung kembali ke kamar atas kemudian pelaku MF keluar kamar.

Pelaku RM lagi-lagi merayu korban untuk melakukan hal serupa seperti pada awal bercumbu.

Saat itu korban sempat menolak, namun karena sudah terangsang, pelaku RM memaksa korban untuk tidur.

Korban sempat berontak saat pelaku hendak membuka baju korban, namun pelaku menarik paksa hingga celana korban terbuka.

Baca juga: Sejak Kecil Tinggal Sama Nenek di Kampung, Setelah SMK Pindah ke Jakarta Malah Dicabuli Sang Ayah

Saat itulah pelaku kembali melakukan aksi bejatnya itu dan melampiaskan nafsunya kepada korban.

Kapolsek Kembangan, Kompol Khoiri mengatakan pada hari itu korban beserta keluarga mendatangi Polsek Kembangan untuk melaporkan kejadian yang dialami oleh korban.

"Tim langsung mendatangi rumah pelaku dan mengamankan pelaku setelah menjelaskan kepada orang tua pelaku terkait kejadian tersebut. Saat diinterogasi pelaki mengakui perbuatannya," kata Khoiri di Polsek Kembangan, Kamis (18/03/2021).

Akibat kejadian tersebut, pelaku dikenai pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga: Dj Berhenti Cabuli Putri Kandungnya Hanya Ketika Korban Datang Bulan

Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (CR01/tri).

Tags:
ini kronologiRemaja PutriDicabuli Dua Laki-lakiIni Kronologi Remaja Putridi Joglo Jakarta Barat

Reporter

Administrator

Editor