JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kakek tiri TS (54) yang tega cabuli cucunya di Pademangan, Jakarta Utara, mengancam bunuh ibu dan nenek korban bila bocah malang itu menceritakan aksi biadabnya ke orang lain.
Adapun aksi biadab si predator anak tersebut dilakukan di kamar mandi rumahnya sebanyak 8 kali saat si kakek memandikannya.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol. Guruh Arif Darmawan mengatakan, perbuatan cabul si kakek bejad itu dilakukan sekitar bulan Februari sampai dengan Maret 2021.
" Pelaku mengancam korban dengan mengatakan, 'kalau kamu ngasih tau ke Nenek kamu, maka saya akan membunuh nenek dan ibu kamu," kata Guruh di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (5/4/2021).
Guruh menerangkan, terungkapnya tindakan cabul si kakek tiri itu bermula, saat korban mengalami kejang-kejang pada tanggal 22 Maret 2021. Kemudian nenek dan ibu korban bergegas membawanya ke Puskesmas Pademangan untuk menjalani pengobatan.
Setelah menjalani perawatan dari Puskesmas hingga RSUD Persahabatan, Jakarta Timur, akhirnya terungkap korban mengalami kekerasan seksual.
"Setelah dilakukan perawatan medis di RS Persahabatan, maka pada hari Selasa (30/3/2021) korban meninggal dunia pukul 04.30 WIB," ujar Guruh.
Namun karena ditemukan infeksi yang cukup parah pada kemaluan korban akibat kekerasan seksual, yang menyebabkan nyawa anak malang tersebut tak dapat ditolong, pihak RS Persahabatan menghubungi Polisi agar dilakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata bocah 7 tahun tersebut, acapkali dicabuli oleh kakek tirinya.
"Pelaku diamankan di tempat kerjanya di Pelabuhan Sunda Kelapa pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2021, pukul 22.30 WIB," terang Guruh.
Akibat perbuatannya sang kakek cabul itu dijerat pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.