ADVERTISEMENT
Tawuran Antar Geng Remaja Mabuk di Bogor Kota Satu Tewas Penuh Luka Sabetan Celurit, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi
Selasa, 9 Maret 2021 13:55 WIB
BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Anggota Reskrim Polresta Bogor akhirnya berhasil menangkap pelaku kasus tawuran antar geng remaja (di bawah umur) yang mabuk, di Bogor Kota, dan mengakibatkan satu korban tewas penuh luka sabetan celurit.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan ketiga pelaku yang masih di bawah umur putus sekolah berhasil diamankan Tim Kujang dan Reskrim dipimpin Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhony Erwanto.
Tim berhasil menangkap ketiga pelaku di daerah Tanah Sereal dan Bogor Kota.
"Ketiga pelaku ini menamakan dirinya sebagai kelompok Parat atau Warbang dan Kelompok Beranda," ujarnya kepada Poskota didampingi Humas Polresta Bogor Kota Iptu Rachmat, Selasa (09/03/2021) pagi.
Peristiwanya sendiri terjadi pada Februari lalu, dan penangkapan pelaku baru berhasil kemarin.
Mantan Dir Narkoba Polda Banten ini menuturkan ketiga pelaku ini yang membacok korban RZ (20), warga Warung Jambu, hingga tewas.
Baca juga: 10 Pemuda Bawa Sajam Hendak Berangkat Tawuran Diringkus Polres Metro Tangerang Kota
"Korban terluka sabetan senjata tajam jenis celurit di sekujur tubuh dan meninggal dunia dalam perjalanan ke RS Islam Bogor," kata Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.
Perwira jebolan Akpol 1998 ini menuturkan peristiwa pada Minggu (21/02/2021) terjadi sekitar pukul 04.00 WIB, di depan gerbang Perumahan Bukit Kencana Permai, Jalan Raya Kencana RT.01/002, Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sereal Kota Bogor.
Pemicu tawuran karena kelompok gabungan dari korban Jambu Street , Cilebut But Bois (CBB) dan WFC (Tongkrongan Anak Kencana) diserang kelompok pelaku Parat.
Baca juga: Lima Remaja Bawa Senjata Tajam Ditangkap, Katim Jaguar: Mereka Janjian Tawuran Lewat Medsos
Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, pada waktu kejadian kelompok korban ini terlebih dahulu minum-minuman keras diduga senjenia ciu.
“Kelompok korban janjian di TKP, langsung disambut kelompok pelaku. Saat terjadi tawuran, korban terjatuh dan dihujani sabetan celurit hingga terluka parah dan meninggal dunia dalam perjalanan ke RS Islam Bogor," ungkap Kapolresta Bogor itu.
Dalam peristiwa ini, lanjut Kombes Susatyo, polisi telah melakukan pemeriksaan sebanyak 10 orang saksi dari kedua kelompok.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu dua bilah golok, dua celurit, tiga samurai, dan satu buah tas gitar," tuturnya.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dikenakan Pasal KUHP 170 ayat 1 dan 2 ke 3 dengan ancaman pidana diatas 12 tahun penjara," tutur Kombes Susatyo. (Angga/win)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT