ADVERTISEMENT

2 Tersangka Baru Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam Rp234 M Ditahan

Rabu, 24 April 2024 23:56 WIB

Share
Foto: Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan kembali tersangka baru kasus korupsi di Dana Pensiun Bukit Asam. Total sudah 6 tersangka. (Dok. Kejati DKI Jakarta)
Foto: Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan kembali tersangka baru kasus korupsi di Dana Pensiun Bukit Asam. Total sudah 6 tersangka. (Dok. Kejati DKI Jakarta)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi di BUMN pada Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam (Dapenba) tahun 2013-2018.

Menurut Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan pihaknya melakukan penahanan seorang pria berinisial DB selaku Komisaris PT Strategic Management Services (PT. SMS) yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013-2018.

"Tersangka DB selaku Komisaris PT. Strategic Management Services (PT.SMS) bersama-sama dengan ZH selaku Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam (telah dilakukan penahanan) dan MS selaku Direktur Investasi dan Pengembangan (telah dilakukan penahanan) melalui SAA selaku Broker (telah dilakukan penahanan)," kata Syahnon dalam keterangan diterima Poskota.co.id Rabu, 24 April 2024.

Syahron menambahkan, peran tersangka melakukan transaksi saham LCGP di Pasar Negosiasi dengan sistem Repo tanpa adanya Memorandum Analisis Investasi sebagaimana disyaratkan dalam Pedoman Operasional Investasi Dana Pensiun Bukit Asam sehingga Dana Pensiun Bukit Asam mengalami kerugian negara mencapai Rp.234.506.677.586 (234,5 M).

"Bahwa dalam perkara ini, Penyidik sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap Tersangka ZH (Eks Dirut Dana Pensiun Bukit Asam) dan MS mantan Direktur Investasi dan Pengembangan Dapenba periode 2015-2017, AC (owner PT MCM), SAA (Broker) dan RH (Konsultan Keuangan PT RBE), sehingga total tersangka yang telah ditahan oleh penyidik sebanyak 6 orang," imbuh Syahron.

Bahwa untuk kepentingan penyidikan, berdasarkan alasan obyektif dan subyektif penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka DB di Rutan Kelas I Cipinang untuk 20 hari kedepan dan MS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 (dua puluh) hari kedepan.

Pasal yang disangkakan untuk Tersangka DB adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Tersangka MS adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP oleh penyidik Kejati DKI Jakarta. (Adji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT