JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan Direktur Utama (Dirut) Perumda Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, sebagai tersangka korupsi terkait pengadaan lahan di DKI Jakarta.
Pengadaan lahan itu berkaitan dengan program Rumah DP Rp0 yang menjadi andalan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan komisi antirasuah telah menemukan dua alat bukti terkait kasus tersebut. Namun, dia belum mau menyebutkan siapa tersangka dalam kasus tersebut.
"Benar, setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan TPK terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," kata Ali saat dikonfirmasi Poskota.co.id, melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (8/3/2021).
Ali juga belum bersedia memberikan penjelasan lebih rinci mengenai detail kasus tersebut. Namun ia berjanji segera menyampaikannya dalam waktu dekat.
"Saat ini, kami belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah disampaikan bahwa kebijakan KPK terkait hal ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tsk (tersangka) telah dilakukan," katanya lagi.
Lebih lanjut, Ali mengatakan, tim penyidik KPK masih menyelesaikan tugasnya terkait penyidikan kasus tersebut. "Pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," imbuhnya.
"Namun demikian, sebagai bentuk keterbukaan informasi, kami memastikan setiap perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan kepada masyarakat," pungkasnya.
Baca juga: Meski Pandemi, Sarana Jaya Pastikan Pembangunan Rumah DP 0 Rupiah Tidak Terhenti
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, resmi menonaktifkan Direktur Utama (Dirut) Perumda Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan.
Langkah tersebut, setelah adanya penetapan status tersangka oleh KPK.
Plt Kepala BP BUMD DKI Jakarta, Riyadi menyampaikan, putusan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menon-aktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," terang Riyadi, Senin (8/3/2021).
Baca juga: Anies Non Aktifkan Dirut Perumda Sarana Jaya Setelah Ada Penetapan Status Tersangka Oleh KPK
Dari informasi yang dihimpun, KPK menetapkan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan sebagai tersangka pada Jumat (5/3/2021).
Yoory C Pinontoan telah menjabat sebagai Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sejak 2016 setelah sebelumnya menjadi Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan meniti karier sejak tahun 1991. (cr05/ys)