JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kasus korupsi benih lobster yang menyangkut mantan Menteri KKP Edhy Prabowo hingga saat ini masih terus berlanjut.
Kini pihak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 52,3 miliar dari PT Bank BNI Tbk (Persero) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/03/2021).
Diduga seluruh uang tersebut bersumber dari para eksportir yang telah mendapatkan izin ekspor benih lobster Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada tahun 2020 lalu.
Dijelaskan bahwa saat masih aktif sebagai Menteri, Edhy Prabowo meminta Sekjen KKP untuk membuat surat perintah terkait penarikan jaminan bank (bank garansi) dari para eksportir kepada sejumlah pihak seperti Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).
Baca juga: Sebut Ada Keteledoran dalam Kasus Pengadaan Lahan, FITRA Dorong KPK Panggil Ketua DPRD DKI
Baca juga: Pemanggilan Gubernur Anies Oleh KPK Dinilai Ariza Dapat Mengganggu Kinerja Pemprov DKI
"Selanjutnya Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima Bank Garansi tersebut," pungkas Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bagian Penindakan KPK, Ali Fikri.
Hingga saat ini KPK tercatat telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap terkait ekspor benih lobster, diantaranya yakni ada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, EP, SAF (Safri) dan APM (Andreau Pribadi Misata) selaku Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan.
Selain itu ada SWD (Siswandi) Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), AF (Ainul Faqih) Staff Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, dan AM (Amirul Mukminin) pihak swasta dan satu tersangka pemberi suap yakni, SJT (Suharjito) selaku Direktur PT DPP. (CR03/tri)