Akademisi Untirta Serang Ihsan Ahmad.(Ist)

Nusantara

Pengalokasian Dana Pinjaman PEN dari PT SMI ke Provinsi Banten Dinilai Belum Terarah

Kamis 04 Mar 2021, 15:33 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID –  Akademisi Untirta Serang Ihsan Ahmad menilai pengalokasian hasil dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari PT SMI kepada Pemprov Banten sebesar Rp800 miliar pada tahap pertama belum terarah.

Dana sebesar itu rencananya digunakan untuk pemulihan ekonomi masyarakat Banten akibat dampak pandemic Covid 19.

Tetapi sampai saat ini, apa yang dimaksud dengan pemulihan ekonomi, apa programnya dan apa prioritasnya tidak jelas

"Alasan peminjaman dana sebesar itu tidak masuk akal dan terkesan hanya omong kosong. Sebab diduga pinjaman tersebut belum ber-agreement," katanya, Kamis (04/03/2021)

Baca juga: Gunakan Halikopter dari Monas, Jokowi Terbang ke Banten Resmikan Bendungan Singang Heula

Akan tetapi, lanjut Ikhsan, menurut informasi yang diterima, Kepala BPKD Provinsi Banten menyatakan tidak perlu agreement. Padahal pinjaman tahun 2020 saja sebesar Rp800 miliar itu ada agreement-nya.

"Pemprov Banten seperti orang linglung. Sebab meski pun belum ber-agreement Pemprov Banten sudah berani memasukan dana pinjaman itu ke dalam struktur APBD 2021, dengan potensi bunga yang tinggi pula," tegasnya.

Ikhsan menjelaskan, dalam Permen Keu Nomor: 179/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Permen Keu Nomor: 105/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Pemerintah Daerah, pada pasal 2 ayat (3) point "b" dijelaskan: "Untuk dana pinjaman yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2021 dan tahun-tahun berikutnya dan perjanjian pinjaman ditandatangani pada tahun 2021 dan tahun-tahun berikutnya, tingkat suku bunga ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan". 

Baca juga: Sudah Memasuki Zona Kuning, Banten Akan Berlakukan Sekolah Tatap Muka

"Artinya, karena Pemprov Banten belum agreement, dimungkinkan akan terkena bunga. Berdasarkan informasi yang saya terima bunga pinjaman dari PT SMI kurang lebih 5,4 persen," ujarnya.

Menurut Ikhsan, jika pinjaman Pemprov Banten terealisasi sebesar Rp4,1 trilun, maka beban bunga yang ditanggung per tahunnya adalah sekitar Rp221 miliar.

"Siapa yang akan membayar, bisa dipastikan masyarakat Banten. 

Pembangunan berbasis riba dan menjadi beban masyarakat, bukan hal yang patut dibanggakan dan tak perlu dipuji-puji. Jika ini terjadi, betapa cerobohnya TAPD memasukan pinjaman yang belum pasti dan rencana berbunga besar ke dalam APBD," beber Ikhsan. 

Baca juga: PL Miliaran Rupiah Dinilai Melanggar Aturan, KPK Persilahkan Masyarakat Banten Melapor

Ikhsan juga mengaku aneh dengan fungsi DPRD yang di dalamnya ada badan anggaran. Dia mempertanyakan apakah DPRD Banten sama tidak peduli dengan beban utang yang akan ditanggung oleh rakyat Banten. 

"Pemprov dan DPRD Banten harus terbuka mengenai pinjaman dari PT SMI ini, karena akan membebankan masyarakat. Apabila ada bunga, katakan ada bunga. Ingat, salah satu karakter berahlak baik adalah dengan mengatakan sejujurnya kepada rakyat. Semoga mata dan hati nurani semuanya terbuka untuk kesejahteraan masyarakat Banten," tutup Ikhsan Ahmad. (luthfi/tri)

Tags:
Pengalokasian Dana Pinjaman PENdari PT SMI ke Provinsi BantenDinilai Belum TerarahPemulihan Ekonomi

Reporter

Administrator

Editor