Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andir Rian.

Kriminal

3 Oknum Polisi Polda Metro Jaya Diduga Terlibat Unlawful Killing di Tol Cikampek KM 50 Masih Terlapor

Kamis 04 Mar 2021, 17:15 WIB

JAKARTA – Tiga oknum polisi Polda Metro Jaya terduga pelaku unlawful killing (penembakan di luar hukum) terkait kasus penembakan 6 laskar FPI (Font Pembela Islam) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Jawa Barat, statusnya masih terlapor. Kamis (04/03/2021).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andir Rian mengatakan, pihaknya menetapkan tiga anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya sebagai terlapor dalam insiden unlawful killing (pembunuhan di luar hukum) kasus penembakan enam anggota laskar FPI.

"Kalau di unlawfull killing itu artinya adalah anggota Polri yang membawa empat orang," kata Brigjen Andi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (04/03/2021).

Baca juga: Kompolnas Minta Polri Harus Professional Pasca Kasus Dugaan Unlawful Killing di Tol KM 50 Tidak Terulang Kembali

Polisi juga masih tengah mendalami dan mencari bukti permulaan sehingga bisa ditingkatkan menjadi penyidikan. "Kami lakukan penyelidikan dahulu untuk temukan bukti permulaan," katanya.

Dalam rekomendasi Komnas HAM, ditemukan adanya dugaan terjadi unlawful killing dalam kasus penembakan yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu.

Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan mengenai insiden tersebut dan sudah mengeluarkan Laporan Polisi (LP).

Baca juga: Fraksi Demokrat Tegaskan, Tuntutan 6 Anggota FPI Meninggal jadi Tersangka Tak Bisa Diwariskan

Selain itu, polisi juga menetapkan 6 anggota laskar FPI yang sudah meninggal sebagai tersangka dalam insiden ini dan sudah disetop penyidikannya lantaran enam tersangka penyerangan sudah meninggal dunia. (adji/win)

Tags:
3 Oknum Polisi Polda Metro JayaDiduga Terlibat Unlawful Killingdi Tol Cikampek KM 50Masih Terlapor

Reporter

Administrator

Editor