Dua Oknum Polisi Yang Diduga Unlawful Killing KM 50 4 Laskar FPI Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Belum Menahan

Selasa 06 Apr 2021, 21:51 WIB
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono. (ist)

Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi menetapkan dua oknum polisi menjadi tersangka unlawful killing (pembunuhan di luar hukum) yang menewaskan empat (4) Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Jawa Barat,  Selasa (06/04/2021).

Sebelumnya pelaku berjumlah tiga orang, satu di antaranya  dinyatakan kepolisian tewas akibat kecelakaan lalu lintas di Tangerang Selatan. Berdasarkan Pasal 109 KUHAP penyidikan satu tersangka dihentikan.

Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, pertama terkait peristiwa KM 50, disana ditetapkan tiga anggota Polri sebagai terlapor. 

"Dan pada hariKkamis kemarin, penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa KM 50. dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," ujarnya.

"Sebenarnya 3 tersangka, akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia, berdasarkan 109 KUHAP karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," ucap Rusdi.

Menurutnya, terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50

"Oleh karena itu pada rekan-rekan sekalian kita tunggu saja, tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan dan akuntabel," ucap Rusdi. 

Dua oknum Reserse Polda Metro Jaya terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Jo Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seseorang.

Polisi belum menahan kedua oknum Polisi tersebut. "Engga, ini kan masih kita lihat. apakah tersangka ditahan, nanti akan dilanjutkan oleh penyidik. dengan mempertimbangkan, penyidik punya pertimbangan subjektif dan objektif. nanti penyidik akan mempertimbangkan," ucap Rusdi. (Adji)

Berita Terkait
News Update