JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - JH (47) pimpinan perusahaan permodalan di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, mencabuli dua sekretarisnya DF (25) dan ESF (23) di dalam kantor saat kondisi sedang sepi.
Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi mengungkapkan modus dari tindakan bejad bos mesum tersebut dengan mengaku sebagai orang pintar yang dapat mengobati dan meramal nasib seseorang.
"Perbuatan cabul pelaku, dilakukan olehnya terhadap kedua korban dengan cara pelaku mengaku sebagai orang pintar yang dapat mengobati dan meramal nasib orang," kata AKBP Nasriadi, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Duh! Bos Perusahaan Modal di Ancol Dicokok Polisi Gegara Remas Payudara 2 Sekretarisnya
Nasriadi mengatakan, pelaku merupakan orang yang dipercaya pemilik perusahaan yang merupakan kakak kandungnya untuk menjalankan usaha permodalan. Dengan begitu pelaku menjadi pimpinan perusahaan tersebut sehingga memiliki sekretaris.
Sudah barang tentu, sebagai pimpinan perusahaan ia memilih sekretaris yang cantik. Dalam satu kesempatan, saat kondisi kantor sedang sepi, pelaku mendekati sekretarisnya DF, dengan menawarkan ramalan masa depan korban. Korban yang tak percaya dengan bualannya, pelaku kemudian memaksa mencium DF dan meremas payudaranya.
Karena sering mendapatkan hal yang tak senonoh dari bosnya, DF pun memilih untuk berhenti menjadi sekretaris dengan pindah divisi menjadi staf. Kekosongan posisi sekretaris pun di isi oleh EFS pada tanggal 17 September 2020.
"Pada tanggal 17 September 2020, korban EFS mulai bekerja di kantor tersebut. Pelaku juga pernah melakukan perbuatan cabul dengan cara yang sama," kata Nasriadi. Bahkan dengan korbannya EFS, pelaku pernah memaksa korban untuk melakukan oral seks.
Baca juga: Terpengaruh Alkohol, Bos Mesum Remas Payudara Sekretarisnya Saat Kondisi Kantor Sepi
"Pelaku pernah memaksa korban EFS untuk mencium dan menghisap kemaluan pelaku dengan cara menekan kepala korban mengarahkan kearah kemaluannya," lanjutnya. EFS yang tak kuat menahan perlakuan cabul bosnya pun mengeluhkan hal tersebut kepada DF yang merupakan seniornya.
DF yang pernah mengalami hal serupa, kemudian mengajak EFS untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. Kemudian kedua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara.
"Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti Unit PPA melakukan penangkapan terhadap pelaku di kantornya, pada Senin kemarin," terang Nasriadi.
Setelah dibekuk dan introgasi pelaku mengakui seluruh perbuatan yang diadukan oleh kedua korbannya. "Pelaku dikenakan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. (yono/mia)