LEBAK, POSKOTA.CO.ID – Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lebak, meminta pihak Kepolisian Resort (Polres) Lebak untuk memberikan hukuman berat kepada AD, warga Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak yang telah mencabuli putri tirinya sejak berumur 16 tahun itu.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Ketua P2TP2A Lebak, Ratu Mintarsih. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh AD itu tentunya telah mencederai masa depan korban yang masih duduk dibangku sekolah itu.
"Pada dasarnya kami mengecam tindakan yang dilakukan oleh AD terhadap anak tirinya itu. Maka kami meminta pihak kepolisian untuk memberikan hukuman berat terhadap pelaku, " kata Ratu kepada Pos Kota, Rabu (17/3/2021).
Ratu mengatakan, pihaknya akan berkoordinas dengan pihak terkait lainnya untuk melakukan pendampingan terhadap korban.
Baca juga: Terungkap, Begini Cara AD Cabuli Anak Tirinya Selama Tiga Tahun
Hal tersebut perlu dilakukan mengingat korban masih duduk dibangku sekolah itu sudah menjadi korban asusila yang dilakukan ayah tirinya itu sejak tahun 2018.
"Kita pastikan agar korban dapat kembali beraktivitas seperti remaja seumurannya, " kata Ratu.
Diungkapkannya, kasus yang menimpa korban ternyata bukan pertama kali terjadi di Lebak, namun pada beberapa waktu lalu juga terdapat kasus serupa, bahkan sampai korban hamil.
Menurutnya, hal tersebut terjadi karena kurangnya pemahaman, dan pengawasan orang tua, maupun orang sekitar.
Baca juga: Sejak Kecil Tinggal Sama Nenek di Kampung, Setelah SMK Pindah ke Jakarta Malah Dicabuli Sang Ayah
Dirinya berharap, adanya sinegritas antara kekurga, masyarakat, tokoh agama, dan lembaga yang membidangi dalam mencegah, maupun melakukan penanganan kasus itu.