Prisiden Joko Widodo.(ist)

Nasional

Dengarkan Suara Ulama dan Tokoh Masyarakat, Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

Selasa 02 Mar 2021, 13:33 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Setelah mendengar masukan-masukan dari sejumlah ulama,  Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Presiden (perpres) izin investasi minuman keras (miras) atau minuman berakohol.

Perpres itu tertuang dalam Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.

Jokowi membatalkan perpres tersebut setelah mendengar masukan dari beberapa kelompok masyarakat, seperti ulama, MUI, NU, dan organisasi masyarakat (ormas) lainnya.

Baca juga: Pengamat: Langkah Jokowi Menerbitkan Perpres untuk Izin Investasi Industri Miras, Tidak Aspiratif

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) serta tokoh-tokoh agama yang lain saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ucap Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (02/03/2021).

Sebelum  ada perpres tersebut,  aturan soal investasi miras sempat dilarang oleh pemerintah. Namun dalam perpres terbaru pengusaha diizinkan untuk membuka usaha minuman keras.

Namun, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh investor yang hendak menempatkan modalnya di sektor miras.

Baca juga: Soal Investasi Industri Miras, Begini Pandangan Dekan Fakultas Syariah UIN Jakarta

Pertama, penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.

Kedua, penanaman modal di luar provinsi tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.(johara/tri)

 

Tags:
Dengarkan Suara Ulamadan Tokoh MasyarakatJokowi Cabut Perpres Investasi MirasDengarkan Suara Ulama dan Tokoh Masyarakat, Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

Reporter

Administrator

Editor